Jombang, Moralita.com – Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap motif cinta segitiga di balik kasus pembunuhan yang terjadi di Masterpiece Barbershop, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Jombang, Jawa Timur.
Peristiwa tragis yang berlangsung pada Kamis (9/1) malam itu menyebabkan SA (24) warga Kediri tewas bersimbah darah akibat luka serius yang dideritanya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyatakan bahwa pelaku FW (26), warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Jombang, melakukan tindakan keji tersebut karena diduga sakit hati terkait hubungan asmara.
“Pelaku merasa tersinggung dan marah karena pacarnya diduga menjalin hubungan dengan korban,” jelas Margono saat memberikan keterangan pers, Jumat (10/1).
Motif Cinta Segitiga dan Ancaman Video Asusila
Pelaku FW diketahui telah melamar sang kekasih sebelum hubungan mereka berakhir. Namun, setelah putus, korban SA disebut mulai menjalin kedekatan dengan perempuan tersebut. Konflik memanas ketika pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) dan mengirimkan video yang diduga bermuatan asusila dengan tujuan menggertak korban agar menghentikan hubungannya dengan sang mantan kekasih.
“Video tersebut dikirimkan dengan maksud memberikan peringatan kepada korban,” lanjut Margono.
Insiden berdarah bermula ketika korban SA mendatangi barbershop tempat kerja pelaku untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Cekcok mulut pun terjadi hingga berlanjut ke aksi fisik.
“Dalam situasi tersebut, pelaku mengambil pisau lipat dari dalam tasnya dan menyerang korban dengan brutal,” ungkap Margono.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah berupa sayatan di dada dan tusukan di leher bagian kiri yang akhirnya merenggut nyawanya.
Pihak kepolisian memastikan pelaku FW telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan konflik secara damai serta perlunya kontrol emosi dalam menyelesaikan permasalahan pribadi.
“Kami akan memproses kasus ini secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tindakan kriminal harus mendapat ganjaran setimpal demi menjaga keadilan dan keamanan masyarakat,” tegas Margono.
Discussion about this post