Kejari Ngawi Sita Aset Anggota DPRD Winarto Terkait Kasus Gratifikasi dan Manipulasi Pajak
Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 3 Juli 2025 15:22 WIB; ?>

Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi.
Ngawi, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menyita sejumlah aset milik anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto, dalam rangkaian proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi pajak daerah.
Pada Selasa (2/7), tim penyidik Kejari Ngawi melakukan pemasangan papan tanda penyitaan pada aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Ngawi, antara lain di Kecamatan Geneng, Paron, dan wilayah perkotaan Ngawi.
“Pemasangan papan sita ini bertujuan untuk menegaskan bahwa seluruh aset tersebut telah berada dalam penguasaan negara dan tidak boleh digunakan maupun dialihkan oleh pihak mana pun selama proses hukum berlangsung,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo.
Tindakan penyitaan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Ngawi Nomor: 350/M.5.34/Fd 1/03/2025 tertanggal 21 Maret 2025, serta telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Ngawi melalui Surat Penetapan Nomor: PID.B.Sita/2025/PN.NGW tertanggal 23 Juni 2025.
Aset-aset yang disita meliputi empat bidang tanah di Kecamatan Geneng dengan luas total mencapai 1.800 meter persegi, satu unit rumah permanen berikut tanah seluas 380 meter persegi di Kelurahan Grudo, Kecamatan Ngawi, serta satu unit rumah dan tanah seluas 120 meter persegi di Desa Tempuran, Kecamatan Paron. Selain itu, turut disita sebidang tanah di wilayah Kandangan.
“Secara keseluruhan, total luas lahan yang disita mencapai kurang lebih 2.296 meter persegi,” ungkap Eriksa.
Tak hanya aset tak bergerak, penyidik juga telah menyita sejumlah aset bergerak milik Winarto, termasuk satu unit mobil, beberapa sepeda motor, sejumlah buku rekening bank, serta dokumen surat-surat berharga lainnya.
Menurut Eriksa, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus untuk menjamin proses pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Penyitaan ini merupakan instrumen hukum yang penting guna memastikan adanya jaminan dalam proses pemulihan aset negara,” tegasnya.
Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejari Ngawi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan anggota legislatif tersebut.
Artikel terkait:
- KPK Ungkap Potensi Gratifikasi saat Wali Murid berikan Hadiah ke Guru
- Kesaksian Keluarga Uswatun Khasanah Blitar, Wanita yang Jasadnya ditemukan Terpotong di Koper Merah Ngawi
- KPK Sita Aset Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim: Rumah di Surabaya dan Tanah di Tuban
- Polda Jatim Singgung Penyebab Kematian Uswatun Khasanah, Jelaskan Peran Pria Duduk Depan Kamar Hotel
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar