Jumat, 4 Jul 2025
light_mode
Beranda » News » Kejari Ngawi Sita Aset Anggota DPRD Winarto Terkait Kasus Gratifikasi dan Manipulasi Pajak

Kejari Ngawi Sita Aset Anggota DPRD Winarto Terkait Kasus Gratifikasi dan Manipulasi Pajak

Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 3 Juli 2025 15:22 WIB

Ngawi, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menyita sejumlah aset milik anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto, dalam rangkaian proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi pajak daerah.

Pada Selasa (2/7), tim penyidik Kejari Ngawi melakukan pemasangan papan tanda penyitaan pada aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Ngawi, antara lain di Kecamatan Geneng, Paron, dan wilayah perkotaan Ngawi.

“Pemasangan papan sita ini bertujuan untuk menegaskan bahwa seluruh aset tersebut telah berada dalam penguasaan negara dan tidak boleh digunakan maupun dialihkan oleh pihak mana pun selama proses hukum berlangsung,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo.

Baca Juga :  Keluarga Uswatun Korban Mutilasi Percayakan Polisi, Ingin Temui Pelaku untuk Pertanyakan Motif

Tindakan penyitaan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Ngawi Nomor: 350/M.5.34/Fd 1/03/2025 tertanggal 21 Maret 2025, serta telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Ngawi melalui Surat Penetapan Nomor: PID.B.Sita/2025/PN.NGW tertanggal 23 Juni 2025.

Aset-aset yang disita meliputi empat bidang tanah di Kecamatan Geneng dengan luas total mencapai 1.800 meter persegi, satu unit rumah permanen berikut tanah seluas 380 meter persegi di Kelurahan Grudo, Kecamatan Ngawi, serta satu unit rumah dan tanah seluas 120 meter persegi di Desa Tempuran, Kecamatan Paron. Selain itu, turut disita sebidang tanah di wilayah Kandangan.

Baca Juga :  DPRD Dorong Pemprov DKI Capai Target Pajak Daerah Rp48 Triliun pada 2025

“Secara keseluruhan, total luas lahan yang disita mencapai kurang lebih 2.296 meter persegi,” ungkap Eriksa.

Tak hanya aset tak bergerak, penyidik juga telah menyita sejumlah aset bergerak milik Winarto, termasuk satu unit mobil, beberapa sepeda motor, sejumlah buku rekening bank, serta dokumen surat-surat berharga lainnya.

Menurut Eriksa, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus untuk menjamin proses pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Perempuan Bugil dalam Koper Bikin Panik Warga Ngawi

“Penyitaan ini merupakan instrumen hukum yang penting guna memastikan adanya jaminan dalam proses pemulihan aset negara,” tegasnya.

Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejari Ngawi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan anggota legislatif tersebut.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less