Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Setelah Pedagang Online, Kemenkeu Kaji Potensi Pajak dari Aktivitas Media Sosial dan Data Digital

Setelah Pedagang Online, Kemenkeu Kaji Potensi Pajak dari Aktivitas Media Sosial dan Data Digital

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 15 Juli 2025 14:28 WIB

Jakarta, Moralita.com Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia tengah mengkaji perluasan basis perpajakan melalui pemanfaatan aktivitas di media sosial dan data digital sebagai sumber penerimaan negara baru. Langkah ini merupakan bagian dari strategi fiskal jangka menengah pemerintah dalam menghadapi tekanan anggaran dan menjaga kesinambungan fiskal nasional.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa potensi ekonomi digital yang tumbuh pesat—termasuk aktivitas di platform media sosial—memiliki nilai ekonomi yang signifikan dan dapat dijadikan objek pemajakan melalui pendekatan berbasis data.

“Penggalian potensi perpajakan berbasis data analytics dan aktivitas di media sosial menjadi salah satu fokus kami dalam memperluas basis penerimaan negara,” ujar Anggito dalam rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7).

Baca Juga :  Kementerian Keuangan Bentuk Direktorat Baru untuk Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan sistem perpajakan digital ini, Kemenkeu telah mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp1,99 triliun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. Secara keseluruhan, pagu anggaran yang diajukan Kemenkeu untuk tahun tersebut mencapai Rp52,017 triliun.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkeu telah menginisiasi reformasi fiskal digital melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan kewajiban bagi penyelenggara perdagangan elektronik (e-commerce) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto para pedagang yang menggunakan platform mereka.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Cabut PMN Rp3 Triliun untuk Waskita Karya, Proses Privatisasi Dihentikan

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang ditargetkan mencapai kisaran 11,71 hingga 12,22 persen pada tahun 2026. Sementara itu, rasio perpajakan direncanakan berada pada level 10,08 hingga 10,45 persen, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan menyumbang 1,63 hingga 1,76 persen terhadap PDB nasional.

Kemenkeu menilai bahwa potensi penerimaan negara dari sektor digital masih belum optimal, terutama di tengah meningkatnya transaksi berbasis teknologi, konten digital berbayar, serta aktivitas ekonomi influencer dan content creator di berbagai platform media sosial.

Baca Juga :  KPK Periksa Muhammad Haniv dalam Kasus Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

“Perubahan pola konsumsi dan distribusi ekonomi di era digital harus diimbangi dengan reformasi instrumen fiskal dan tata kelola perpajakan yang adaptif dan berbasis teknologi,” tegas Anggito.

Pemerintah berharap melalui langkah ini, sistem perpajakan Indonesia akan menjadi lebih inklusif, responsif terhadap dinamika digital, dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less