Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » KPK Dalami Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji 2024

KPK Dalami Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji 2024

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 8 September 2025 09:51 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pendalaman tersebut dilakukan dalam pemeriksaan terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, pada Kamis (4/9).

“Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (8/9).

Baca Juga :  Pejabat Kementan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syarif Hamzah hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 09.30 WIB. Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang dijalani saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Yaqut pada Jumat (15/8) dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji 2024. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan BBE.

Baca Juga :  Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas,  Kerugian Negara capai Rp5,2 Miliar

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Menurut Budi, seluruh barang bukti akan diekstraksi untuk menelusuri informasi yang relevan dengan perkara. “Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone. Nanti akan diekstraksi, dibuka isinya, dan kita lihat informasi-informasi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana Korupsi Bank Jatim Serayu Senilai Rp 2,8 Miliar

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri jejak aliran dana maupun dokumen pendukung lainnya.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less