Jumat, 29 Agu 2025
light_mode
Beranda » News » KPK: Irvian, Pejabat Kemnaker Julukan ‘Sultan’, Gunakan Rekening Petani untuk Menyimpan Dana Pemerasan

KPK: Irvian, Pejabat Kemnaker Julukan ‘Sultan’, Gunakan Rekening Petani untuk Menyimpan Dana Pemerasan

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 26 Agustus 2025 06:30 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Irvian Bobby Mahendro (IBM). Tersangka diduga menggunakan banyak rekening atas nama orang lain untuk menampung aliran dana hasil pemerasan maupun gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa IBM memiliki sejumlah rekening nominee, termasuk yang menggunakan identitas petani, saudara, serta staf pribadinya. Dari rekening-rekening tersebut, penyidik menemukan indikasi penerimaan uang hingga mencapai Rp69 miliar.

“Benar, saudara IBM ini memanfaatkan beberapa rekening atas nama orang lain. Dalam praktiknya, ada jual-beli rekening. Total nilai yang masuk ke IBM mencapai Rp69 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Asep menegaskan, penyidik akan mengembangkan penyidikan dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Pertanyaan apakah perkara ini juga akan dikenakan Pasal TPPU, tentu jawabannya ya. Namun, untuk saat ini kami fokus pada penetapan pasal pokok sesuai ketentuan KUHAP terhadap 11 tersangka OTT,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota dan Pengelolaan Haji 2024

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), pernah menyebut IBM sebagai “sultan” di lingkup Ditjen Binwasnaker & K3. Julukan tersebut muncul karena IBM dinilai sebagai pejabat yang paling banyak menguasai uang di direktorat tersebut.

“IEG menyebut IBM sebagai ‘sultan’, maksudnya pejabat yang kaya raya di Ditjen Binwas K3,” kata Setyo, Sabtu (23/8).

KPK juga menemukan ketidakpatuhan IBM dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia terakhir kali menyampaikan laporan pada 2 Maret 2022 dengan nilai total Rp3,9 miliar.

Rincian harta yang dilaporkan:

  • Tanah dan bangunan 145 m²/54 m² di Jakarta Selatan, hibah tanpa akta, senilai Rp1,27 miliar.
  • Satu unit mobil Mitsubishi Pajero keluaran 2016 senilai Rp335 juta.
  • Harta bergerak lainnya Rp75,25 juta.
  • Kas dan setara kas Rp2,21 miliar.
Baca Juga :  Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pelanggaran IUP Tambang di Raja Ampat

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya: Rp2,07 miliar (2021) dan Rp1,95 miliar (2020). Namun, lonjakan ini tetap jauh di bawah temuan KPK terkait aliran dana Rp69 miliar sejak 2019 hingga 2025.

Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 unit kendaraan roda empat, di mana 12 unit di antaranya milik IBM.

Selain IBM dan Noel, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka, antara lain:

  1. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang).
  2. Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025).
  3. Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang).
  4. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker & K3 (Maret 2025–sekarang).
  5. Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025).
  6. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator.
  7. Supriadi – Koordinator.
  8. Temurila – perwakilan PT Kem Indonesia.
  9. Miki Mahfud – pihak PT Kem Indonesia.
Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Korupsi Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 10 September 2025.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less