Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 1 September 2025 11:31 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9) resmi memanggil Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan harapannya agar Yaqut dapat memenuhi panggilan penyidik. “Semoga yang bersangkutan hadir,” ujarnya di Jakarta, Senin pagi.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah terlebih dahulu meminta keterangan dari Yaqut pada tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025. Pengumuman tersebut sekaligus menegaskan bahwa lembaga antirasuah tengah menelusuri potensi kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji.

Baca Juga :  KPK Ungkap Modus Korupsi DPRD dan Kadis PUPR Oku, Minta Fee Proyek untuk THR sampai Sulap Pokir

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif. Dari hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga menjatuhkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga :  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan untuk Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Tidak hanya ditangani KPK, kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait mekanisme pembagian tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Saudi saat itu memberikan tambahan 20.000 kuota haji. Namun, Kementerian Agama membagi jatah tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi jamaah haji reguler.

Baca Juga :  KPK Tahan Bupati Situbondo Nonaktif dan Kepala Dinas PUPR terkait Dugaan Korupsi Dana PEN

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia yang sejak lama dinilai rawan penyimpangan. Hingga kini, KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara yang berimplikasi besar terhadap jamaah haji Indonesia tersebut.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less