Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » KPK Panggil Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

KPK Panggil Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 17 Juli 2025 12:10 WIB

Blitar, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK pada Selasa (15/7) memanggil lima kepala desa dan kepala dusun untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polresta Blitar.

“Lima saksi yang diperiksa hari ini antara lain KMD (Kepala Dusun Jeding), KTN (Kepala Desa Penataran), SPM (Kepala Desa Candirejo), YNT (Kepala Dusun Kalicilik, Desa Candirejo), dan SDK (Kepala Desa Bangsri),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Selain para aparatur desa, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta yang berinisial BAP dan MFH untuk memberikan keterangan terkait alur penggunaan dana hibah yang diduga diselewengkan.

Baca Juga :  BUMDes Kabatren Sejahtera Desa Kemantren Mojokerto Tembus 6 Besar Jatim, Stafsus Kemendes Apresiasi Inovasi Sandal Daur Ulang Sampah

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian dari penyidikan yang lebih luas, di mana pada hari sebelumnya, Senin (14/7), KPK juga telah memeriksa anggota DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, bersama empat pihak swasta lain berinisial PS, HU, SC, dan TH.

Baca Juga :  Debitur Kasus Korupsi LPEI Bertambah Jadi 15, KPK Terus Dalami Potensi Kerugian Negara

Sebagaimana diketahui, pada 12 Juli 2024, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Dari keempat tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara aktif, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari salah satu penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 berasal dari pihak swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, PDIP Sebut Sebagai Serangan Politik Jelang HUT Partai

KPK menduga dana hibah yang menjadi objek korupsi disalurkan ke berbagai kelompok masyarakat di sedikitnya delapan kabupaten di wilayah Jawa Timur. Informasi tersebut disampaikan KPK pada 20 Juni 2025 dalam pengumuman resmi perkembangan penyidikan.

Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan terus memanggil pihak-pihak yang relevan guna mengusut tuntas dugaan praktik penyimpangan dana publik ini. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama yang melibatkan bantuan keuangan kepada masyarakat.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less