Selasa, 8 Jul 2025
light_mode
Beranda » News » KPK Periksa Lima Pejabat Pemkab Lamongan, Usut Dugaan Korupsi Proyek Gedung Senilai Rp151 Miliar

KPK Periksa Lima Pejabat Pemkab Lamongan, Usut Dugaan Korupsi Proyek Gedung Senilai Rp151 Miliar

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 7 Juli 2025 11:52 WIB

Lamongan, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, yang bersumber dari APBD 2017 – 2019.

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, tim penyidik KPK pada Senin (7/7) memeriksa lima orang sebagai saksi yang diduga mengetahui secara langsung proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan terhadap lima saksi berinisial SHM, FIT, JA, ADL, dan RY,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Kelima saksi tersebut adalah:

  1. Sigit Hari Mardani (SHM), Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Lamongan;
  2. Fitriasih (FIT), Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan;
  3. Joko Andriyanto (JA), Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glagah;
  4. Arkan Dwi Lestari (ADL), Kepala Seksi Bina Konstruksi pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya;
  5. Rahman Yulianto (RY), Staf Subbagian Pembinaan dan Advokasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan gedung yang menjadi objek perkara tersebut diduga sarat dengan penyimpangan, baik dari sisi perencanaan, pelelangan, maupun pelaksanaan teknis di lapangan.

Baca Juga :  KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

KPK mengidentifikasi indikasi kolusi dalam proses pengadaan dan adanya penggelembungan anggaran (mark-up) yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara.

“Perkiraan awal menyebutkan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp151 miliar,” tegas Budi.

Sebelumnya, pada 15 September 2023 lalu, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan atas kasus ini. Namun, hingga kini identitas tersangka belum secara resmi disampaikan ke publik, dengan alasan kepentingan penyidikan.

Sumber internal menyebut bahwa penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek bernilai besar tersebut.

Baca Juga :  Kepala Daerah Situbondo Terpilih Merespon Setelah Penahanan KPK atas Bupati Nonaktif Suswandi

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk menguatkan konstruksi hukum dan menemukan keterkaitan antar pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum dari kalangan swasta, konsultan perencanaan, maupun pejabat pengadaan.

“Kami bekerja berdasarkan prinsip follow the money, memastikan bahwa setiap transaksi dan aliran dana dalam proyek ini ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi lain jika dibutuhkan,” pungkas Budi.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less