KPK Sita Aset Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim: Rumah di Surabaya dan Tanah di Tuban
Oleh Tim Redaksi Moralita — Jumat, 27 Juni 2025 20:57 WIB; ?>

Logo di gedung KPK
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut. Salah satu aset yang disita adalah sebuah unit rumah yang terletak di Surabaya dengan estimasi nilai mencapai Rp1,3 miliar.
“Telah disita satu unit rumah di Surabaya dengan nilai taksiran sebesar Rp1,3 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media, Jumat (27/6).
Selain itu, KPK juga menyita tiga bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, tanah-tanah tersebut diduga direncanakan akan dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan pasir oleh salah satu tersangka dalam perkara ini.
“Penyidik juga telah memasang tanda penyitaan pada tiga bidang tanah di wilayah Tuban, yang menurut dugaan akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu pihak yang kini berstatus tersangka,” jelas Budi.
Sebelumnya, pada Kamis (26/6), tim penyidik KPK telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami informasi seputar proses alokasi dan mekanisme penganggaran dana hibah tersebut.
“Para saksi yang hadir diperiksa seputar proses alokasi serta tata kelola penganggaran dana hibah yang menjadi fokus penyidikan,” tambahnya.
Beberapa nama yang diperiksa antara lain Mathur Husyairi (anggota DPRD Jawa Timur), Anwar Sadad (mantan anggota DPRD Jawa Timur), sejumlah pengurus dari lembaga Kaconk Mahfud Institute, serta dua pihak swasta.
KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus sebagai penerima dana dan 17 lainnya merupakan pihak pemberi. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
“Pada 5 Juli 2024, KPK secara resmi menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022,” ujar Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 12 Juli 2024.
Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan penyelenggara negara, sedangkan 17 lainnya terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara yang diduga memberikan suap atau gratifikasi dalam proses pengurusan dana hibah.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, guna menegakkan integritas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat secara luas.
Artikel terkait:
- Pamer Alat Kelamin ke Tetangga Kos, Seorang Pria di Surabaya Nyaris Diamuk Massa
- Pejabat Kementan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet
- Mobil Peninggalan BJ Habibie Terseret Kasus Korupsi Ridwan Kamil, KPK Siapkan Skema Lelang
- Setelah Dua Tahun Buron, Tersangka Korupsi Proyek Urukan Tanah Gedung DTPHP Lamongan Ditangkap
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar