Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » News » Oknum Anggota DPRD Kabupaten Blitar Diduga Telantarkan Istri Siri dan Anak, BK Lakukan Penelusuran Etik

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Blitar Diduga Telantarkan Istri Siri dan Anak, BK Lakukan Penelusuran Etik

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 21 Juli 2025 10:59 WIB

Blitar, Moralita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Oknum anggota dewan tersebut diduga menelantarkan istri siri beserta anak hasil pernikahan yang berlangsung sejak tahun 2022.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kasus ini. Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan penelaahan awal oleh pihaknya.

“Benar, kami telah menerima laporan yang masuk. Saat ini, BK sedang mempersiapkan proses klarifikasi guna menggali lebih dalam informasi dan data yang relevan,” ujar Anik saat dikonfirmasi pada Senin (21/7).

Baca Juga :  Gempa Jawa Timur Magnitudo 4,5 Guncang Blitar, Terasa Hingga Trenggalek

Menurut Anik, proses klarifikasi akan melibatkan pihak pelapor (pengadu) dan pihak yang dilaporkan (teradu). BK akan mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak sebagai bagian dari prosedur penelusuran awal atas dugaan pelanggaran etik tersebut.

BK juga menyatakan bahwa tindakan selanjutnya akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dan arahan dari pimpinan DPRD. “Kami tetap berpegang pada ketentuan kode etik dewan dalam menangani perkara ini. Pimpinan telah memberikan arahan agar aduan ini ditindaklanjuti secara serius,” tambahnya.

Baca Juga :  Penganiayaan Driver Shopee Food hingga Ricuh Massa, Takbirdha 'Si Paling Pelayaran' Ditetapkan Tersangka

Anik menegaskan bahwa BK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara objektif, transparan, dan seadil-adilnya. Jika proses klarifikasi tidak menghasilkan solusi atau menemui jalan buntu, maka penanganan kasus dapat dialihkan kepada partai politik pengusung dari anggota dewan yang bersangkutan.

“Nantinya, fraksi partai yang menaungi teradu memiliki kewenangan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk opsi pemberian sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Sejauh ini, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa akar permasalahan berasal dari konflik internal dalam rumah tangga antara oknum anggota dewan dan istri siri yang dinikahinya pada tahun 2022. Dari pernikahan tersebut, pasangan itu telah dikaruniai seorang anak. Namun, belakangan muncul dugaan penelantaran yang kemudian memicu laporan kepada DPRD.

Baca Juga :  Kunjungan Wapres Gibran di Blitar Diwarnai Aksi Protes, 2 Mahasiswa Diamankan

BK memastikan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap awal pemeriksaan dan akan melalui serangkaian proses sesuai mekanisme yang berlaku dalam tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Blitar.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less