Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » Daerah » Pemkab Mojokerto Keluarkan Surat Edaran Penundaan Realisasi Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025

Pemkab Mojokerto Keluarkan Surat Edaran Penundaan Realisasi Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 8 Januari 2025 19:38 WIB

Mojokerto, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/61/416-203/2025 tertanggal 7 Januari 2025 yang berisi arahan mengenai penundaan realisasi kegiatan terkait pengadaan barang dan jasa.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, disampaikan bahwa penundaan ini dilakukan untuk menunggu ketetapan lebih lanjut mengenai besaran anggaran transfer ke daerah yang direncanakan. Arahan tersebut juga sesuai dengan kebijakan Presiden terkait pengelolaan keuangan negara yang lebih terarah dan efisien.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Mojokerto Agendakan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 9 Januari

Surat tersebut memuat beberapa arahan penting, antara lain:

1. Penundaan Pengadaan Barang dan Jasa:

Seluruh proses pengadaan barang dan jasa, termasuk penandatanganan kontrak, yang sumber pendanaannya berasal dari transfer ke daerah, ditunda hingga keluarnya peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan besaran anggaran transfer ke daerah secara resmi.

2. Rincian Dana yang Terdampak:

Dana transfer yang terkena penundaan meliputi:

  • Dana Bagi Hasil (DBH),
  • Dana Alokasi Umum (DAU),
  • Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik),
  • Dana Tambahan Infrastruktur.
Baca Juga :  Ada LSM yang Melaporkannya, Kepala Desa Baureno Mojokerto Berikan Penjelasan

Penundaan ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan yang lebih matang terkait prioritas pembangunan infrastruktur dan kebutuhan daerah. Selain itu, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penggunaan dana transfer berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

Teguh juga menekankan pentingnya koordinasi antar perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan program yang tidak terdampak penundaan tetap berjalan sesuai rencana.

Baca Juga :  6 Bulan Profit 4 Miliar, Wisata Bernah de Vallei Bagikan Deviden Jutaan Rupiah pada Masyarakat Desa Kembangbelor Mojokerto

Dengan adanya edaran ini, Sekretaris Daerah mengimbau kepada seluruh perangkat daerah untuk mematuhi arahan yang diberikan dan mengutamakan transparansi dalam pelaksanaan anggaran. Surat ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Mojokerto sebagai laporan.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mendukung kebijakan nasional serta menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less