Beranda Daerah Potensi Jebakan Batman TAPD untuk Gus Bupati Mojokerto dalam 360 Kegiatan Narsum Wasbang DPRD Berbayar Telan Rp5,4 M
Daerah

Potensi Jebakan Batman TAPD untuk Gus Bupati Mojokerto dalam 360 Kegiatan Narsum Wasbang DPRD Berbayar Telan Rp5,4 M

Wiwit Hariyono saat berdiskusi dengan Inspektur Kabupaten Mojokerto, Zaqqi terkait kegiatan Narsum Wasbang DPRD.

Menurut Wiwit, kesalahan ini bukan semata kelalaian administratif camat, melainkan akibat langsung dari desain kebijakan teknokratis yang disetujui dan diarahkan oleh TAPD.

“Kalau dilihat jejaknya, TAPD seolah menjadi ‘aktor intelektual’ yang menyiapkan semua rumus kegiatan, ini bukan kesalahan kecamatan, tapi akibat dari perencanaan lintas urusan ngawur yang disahkan secara struktural,” ungkapnya.

Baca Juga :  Staf Khusus Mendes PDT Gus Afif : PKD Kabupaten Mojokerto Jadi Garda Depan Kawal Program Desa

Wiwit mengatajan menurut Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Urusan Pemerintahan, urusan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan secara eksplisit menjadi tanggung jawab Bakesbangpol, bukan dilemparkan seenaknya pada kecamatan.

Kecamatan hanya memiliki fungsi koordinatif wilayah, bukan pengguna anggaran serta pelaksana urusan substantif seperti ideologi atau pembinaan kebangsaan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Mojokerto Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Karyawati yang Tewas di Ngoro, Korban Sebatang Kara

Dengan demikian, kata Wiwit, arahan TAPD tersebut telah menciptakan misallocation of authority, yaitu kesalahan alokasi urusan pemerintahan yang melanggar asas legalitas dan otonomi daerah.

“Disini potensi memanipulasi efisiensi anggaran DPRD, seolah efisien karena anggaran honor dibeba kan kepada Kecamatan jadi tak terdeteksi sistem fiskal Pemerintah pusat, cukup licin juga dewan ini,” lontarnya.

Baca Juga :  Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto 2022-2023, Kasi Pidsus Pastikan Perkara Masuk Persidangan, Tersangka Tinggal Tunggu Waktu

Jebakan Batman Administratif, Bupati Bisa Jadi Korban Arahan Ngawur TAPD

Secara hukum administrasi, TAPD berfungsi membantu kepala daerah menyusun APBD, bukan mengalihkan urusan antar-perangkat daerah.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Temukan Polisi Nakal Kini Masyarakat Bisa Langsung Lapor Propam Lewat HP, Begini Caranya!

Selanjutnya

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Pemberantasan Korupsi Sebagai Panglima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman