Beranda Daerah Potensi Jebakan Batman TAPD untuk Gus Bupati Mojokerto dalam 360 Kegiatan Narsum Wasbang DPRD Berbayar Telan Rp5,4 M
Daerah

Potensi Jebakan Batman TAPD untuk Gus Bupati Mojokerto dalam 360 Kegiatan Narsum Wasbang DPRD Berbayar Telan Rp5,4 M

Wiwit Hariyono saat berdiskusi dengan Inspektur Kabupaten Mojokerto, Zaqqi terkait kegiatan Narsum Wasbang DPRD.

Ketika TAPD memberi instruksi agar kecamatan melaksanakan kegiatan Wasbang, lembaga ini telah melampaui mandat fungsionalnya.

Tindakan itu bisa dikategorikan sebagai ‘maladministrasi kebijakan’ keputusan yang melanggar asas kewenangan dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ironisnya, setiap rekomendasi TAPD pada akhirnya disahkan oleh Bupati melalui mekanisme Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Ini yang disebut jebakan Batman birokrasi. TAPD memberi rekomendasi yang tampak aman secara politik, tapi secara hukum justru menempatkan Bupati sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan rawan temuan ini, hati-hati Gus,” lontar Wiwit.

Jika kemudian BPK atau Aparat Penegak Hukum (APH) menemukan pelanggaran penggunaan anggaran, maka Bupati akan menjadi pihak pertama yang diperiksa dam bertanggung jawab, meskipun kesalahan awalnya berasal dari desain TAPD.

Baca Juga :  Staf Khusus Mendes PDT Gus Afif : PKD Kabupaten Mojokerto Jadi Garda Depan Kawal Program Desa

DPRD Kabupaten Mojokerto Dianggap “Overconfident” Raup Honor Puluhan Juta

Wiwit juga mengungkap fakta mengejutkan dari hasil investigasi lapangan. Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto mendapat jatah hingga 8 jam per minggu untuk tampil sebagai narasumber kegiatan Wasbang, sementara anggota DPRD memperoleh 6 jam per minggu, bahkan pembagiannya tidak merata kepada anggota.

“Jika honorarium untuk pimpinan DPRD sebesar Rp 1,4 juta per jam, maka dalam satu minggu mereka bisa mengantongi Rp 11 juta. Dalam sebulan, nilainya bisa mencapai Rp 40 jutaan hanya dari honor narasumber, belum termasuk gaji dan tunjangan tetap DPRD yang juga sekitar Rp 40 jutaan per bulan,” ungkap Wiwit.

Baca Juga :  Satlantas Polres Mojokerto Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Karyawati yang Tewas di Ngoro, Korban Sebatang Kara

Dari politisasi anggaran P-APBD 2025 Kabupaten Mojokerto, DPRD mendapatkan take home pay Rp 80 juta.

“Sungguh mencengangkan ditengah kondisi masyarakat saat ini yang survive secara ekonomi,” ujarnya.

Ia membandingkan situasi ini dengan DPRD Kota Mojokerto yang disebut lebih berhati-hati.

“DPRD Kota Mojokerto yang letaknya berdampingan saja tidak berani melaksanakan kegiatan seperti ini, karena mereka paham betul risikonya bisa menjadi temuan BPK atau bahkan perkara APH. Tapi DPRD Kabupaten Mojokerto justru sangat PD, seolah tak peduli dengan etika publik,” sindirnya.

Baca Juga :  Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto 2022-2023, Kasi Pidsus Pastikan Perkara Masuk Persidangan, Tersangka Tinggal Tunggu Waktu

Menurutnya, praktik seperti ini mencederai rasa keadilan publik ditengah masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi, perilaku DPRD yang masih mencari tambahan honor jutaan rupiah per jam adalah ironi moral.

Masyarakat harus lebih kritis. Pemerintahan yang sehat tidak boleh dijalankan dengan logika transaksional.

Inspektorat Sudah Beri Early Warning: “Secara Aturan Tidak Ada yang Dilanggar, Tapi…”

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Mojokerto, Zaqqi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan early warning kepada kecamatan mengenai potensi kerawanan kegiatan tersebut.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Temukan Polisi Nakal Kini Masyarakat Bisa Langsung Lapor Propam Lewat HP, Begini Caranya!

Selanjutnya

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Pemberantasan Korupsi Sebagai Panglima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman