Beranda Daerah Potensi Jebakan Batman TAPD untuk Gus Bupati Mojokerto dalam 360 Kegiatan Narsum Wasbang DPRD Berbayar Telan Rp5,4 M
Daerah

Potensi Jebakan Batman TAPD untuk Gus Bupati Mojokerto dalam 360 Kegiatan Narsum Wasbang DPRD Berbayar Telan Rp5,4 M

Wiwit Hariyono saat berdiskusi dengan Inspektur Kabupaten Mojokerto, Zaqqi terkait kegiatan Narsum Wasbang DPRD.

Menurutnya, secara spesifik tidak ada regulasi yang secara langsung dilanggar, namun secara etik dan tata kelola perlu kehati-hatian.

“Inspektorat sudah memberikan imbauan agar kegiatan semacam ini dikaji ulang dari sisi efektivitas dan kepatutan,” ungkap Zaqqi.

Ia menegaskan untuk besaran honorarium, Inspektorat juga telah mengingatkan agar tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan.

Ia menambahkan bahwa langkah pengawasan lebih lanjut tetap terbuka apabila ditemukan indikasi tumpang tindih kewenangan atau penggunaan anggaran yang tidak proporsional.

Baca Juga :  Staf Khusus Mendes PDT Gus Afif : PKD Kabupaten Mojokerto Jadi Garda Depan Kawal Program Desa

“Secara formal kami tidak bisa langsung menyebut pelanggaran, tetapi warning kami sudah disampaikan jauh hari, karena kegiatan seperti ini memiliki potensi audit yang tinggi,” ujar Zaqqi.

Wiwit mendesak agar Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif terhadap TAPD, sekaligus meminta Bupati mengeluarkan nota dinas khusus yang menegaskan bahwa kegiatan ideologis seperti Wasbang harus dikembalikan ke domain Bakesbangpol.

Selain itu, ia juga merekomendasikan agar seluruh rapat TAPD ke depan disertai notulensi terbuka yang mencatat siapa pengusul dan penyetuju setiap kebijakan.

“Ini untuk menghindari jebakan batman administratif yang bisa menjerat Bupati, sementara TAPD bersembunyi di balik kata ‘arahan’,” pungkas Wiwit.

Baca Juga :  Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto 2022-2023, Kasi Pidsus Pastikan Perkara Masuk Persidangan, Tersangka Tinggal Tunggu Waktu

Fenomena pelaksanaan kegiatan Wasbang di kecamatan dengan pola penganggaran yang diarahkan TAPD dan melibatkan DPRD sebagai narasumber berbayar telah membuka ruang diskusi besar soal integritas birokrasi dan etika keuangan publik di Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  Sebelumnya 5 Titik Bantuan Miliaran Bisa di Satu Desa, di Lainnya Nol: Gus Bupati Mojokerto Tanya, Keadilannya di Mana?

Wiwit demgan tegas mengatakan bahwa legal secara prosedur belum tentu benar secara Substansi, karena hal ini akan memantik BPK dan APH untuk melakukan penyelidikan karena dari awalnya sudah memanipulasi tak sesuai Tupoksi.

“Kalau sistem ini terus dibiarkan, maka tata kelola fiskal daerah bisa berubah menjadi jebakan kebijakan, di mana Bupati yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dari lihainya permainan administratif TAPD yang terselubung,” tandasnya.

 

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Temukan Polisi Nakal Kini Masyarakat Bisa Langsung Lapor Propam Lewat HP, Begini Caranya!

Selanjutnya

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Pemberantasan Korupsi Sebagai Panglima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman