Pungli di SMAN 1 Kampak Trenggalek, Dari Demo Siswa, Sidak DPRD Jatim, Pencopotan Kepala Sekolah
Trenggalek, Moralita.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran sukarela hingga pengalihan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Kampak, Kabupaten Trenggalek, memicu gelombang peristiwa yang berujung pada pencopotan kepala sekolah.
Kasus ini dinilai menjadi cermin lemahnya sistem pengawasan pendidikan, sekaligus alarm keras bagi pemerintah daerah untuk menindak praktik serupa di sekolah lain.
Kisruh ini mencuat pada 26 Agustus 2025 ketika ratusan siswa SMAN 1 Kampak menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di halaman sekolah.
Mereka memprotes kewajiban membayar iuran Rp65 ribu per bulan dan sumbangan awal minimal Rp500 ribu, yang disebut pihak sekolah sebagai dana peningkatan mutu pendidikan.
Namun, para siswa menilai iuran tersebut tidak jelas dasar hukum, transparansi penggunaan, maupun pertanggungjawabannya.
Aksi protes siswa ini viral di media sosial dan mendapat dukungan luas dari masyarakat. Tak hanya itu, sebagai bentuk perlawanan, para siswa bahkan melakukan mogok belajar untuk menuntut dihentikannya pungutan yang mereka anggap memberatkan dan tidak adil.
Sehari berselang, pada 27 Agustus 2025, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, turun langsung ke SMAN 1 Kampak untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dalam sidak tersebut, Deni menemukan indikasi kuat bahwa pungutan dilakukan secara sistematis dengan dalih “sumbangan sukarela”. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan sifat wajib.
Berdasarkan keterangan siswa dan wali murid yang ditemuinya, Deni menegaskan bahwa model pungutan ini telah melanggar aturan, sebab sumbangan pendidikan seharusnya bersifat sukarela tanpa paksaan.
“Ini jelas praktik yang menyalahi aturan, karena sumbangan dimaknai sebagai kewajiban. Ada tekanan moral dan administrasi yang dialami siswa serta orang tua,” ungkapnya saat itu.
Kasus ini kemudian masuk ke pembahasan resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Jawa Timur pada 8 September 2025. Dalam forum ini, DPRD memanggil berbagai pihak terkait, mulai dari Kepala Sekolah SMAN 1 Kampak, Komite Sekolah, Kepala Cabang Dinas, Dinas Pendidikan Jatim, hingga Inspektorat Jawa Timur.
Agenda RDP menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sekolah serta dugaan adanya praktik pungli yang terstruktur. Anggota DPRD menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak boleh membiarkan kasus serupa berulang di sekolah lain, sebab hal ini menciderai prinsip pendidikan gratis dan merugikan hak siswa.
Berdasarkan hasil sidak, temuan lapangan, dan rekomendasi dari DPRD, pemerintah provinsi akhirnya mengambil langkah tegas. Pada 10 September 2025, Kepala SMAN 1 Kampak, Bahtiar Kholili, resmi dicopot dari jabatannya.
Melalui surat perintah yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, pemerintah menunjuk Leif Sulaiman, Kepala SMAN 1 Trenggalek, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 1 Kampak.
“Surat perintah ini berlaku sampai diangkatnya kepala sekolah definitif oleh Gubernur Jawa Timur,” tulis Aries dalam suratnya.
Pencopotan kepala sekolah ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meredam keresahan publik sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Salah satu perwakilan siswa, Ghani, menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengaku lega karena DPRD Jatim dan Pemprov bergerak cepat menindaklanjuti keluhan siswa.
“Sangat membantu. Alhamdulillah sudah membaik dan sesuai harapan, Mas,” ujarnya, Jumat (19/9).
Bagi para siswa, pencopotan kepala sekolah menjadi bukti bahwa suara mereka tidak sia-sia. Ke depan, mereka berharap sekolah benar-benar fokus pada peningkatan mutu pendidikan tanpa membebani orang tua dengan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Menanggapi perkembangan ini, Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono menegaskan bahwa langkah pencopotan kepala sekolah bukan akhir dari penanganan kasus. Ia menekankan pentingnya menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan pendidikan.
“Langkah ini bukan akhir, tapi awal untuk memastikan dunia pendidikan kita bersih dari praktik pungli. Kami di DPRD Jatim akan terus mengawal agar hak siswa dan orang tua terlindungi,” tegas Deni.
Kasus SMAN 1 Kampak menjadi cermin betapa rapuhnya sistem pengawasan pendidikan di Jawa Timur. Dugaan pungli yang dikemas dalam istilah iuran sukarela menunjukkan adanya celah regulasi yang kerap dimanfaatkan oknum sekolah untuk mencari keuntungan.
Di sisi lain, lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan menambah kompleksitas persoalan. Jika tidak segera dibenahi, kasus serupa bisa saja berulang di sekolah lain.
Karena itu, langkah DPRD dan Pemprov Jatim harus diikuti dengan penerapan standar akuntabilitas yang lebih ketat, pengawasan partisipatif dari masyarakat, serta perlindungan hukum bagi siswa dan wali murid yang berani bersuara.






