Ricuh Aksi Tolak Bupati di Pati: Muncul Dugaan Polisi Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa
Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 14 Agustus 2025 09:31 WIB; ?>

Aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Pati - Gas air mata ditembakkan ke arah kerumunan untuk membubarkan kelompok yang dianggap memicu eskalasi.
Pati, Moralita.com – Demonstrasi besar-besaran menuntut pengunduran diri Bupati Pati, Sudewo, pada Rabu (13/8), berujung bentrokan antara massa dan aparat kepolisian. Kericuhan tersebut memunculkan dugaan serius terkait penggunaan amunisi gas air mata kedaluwarsa oleh aparat.
Aksi yang dipusatkan di depan Kantor Bupati Pati itu dipicu oleh kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, disertai pernyataan Bupati yang dinilai melukai hati masyarakat. Meski kebijakan kenaikan PBB telah dibatalkan, massa tetap menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Kericuhan mulai pecah sekitar pukul 11.00 WIB. Massa melempari botol air, batu, dan merusak fasilitas umum di sekitar kantor bupati. Sebuah mobil provos milik Polres Grobogan dilaporkan dibakar. Situasi memanas ketika sekelompok demonstran berupaya merobohkan gerbang kantor bupati.
Polisi kemudian melepaskan tembakan gas air mata dan mengerahkan water cannon untuk membubarkan massa. Bentrokan mengakibatkan puluhan orang dari pihak demonstran maupun aparat mengalami luka-luka. Dampak gas air mata juga dirasakan pedagang dan warga sekitar, bahkan tercium hingga ke wilayah perkampungan.
Isu penggunaan gas air mata kedaluwarsa mencuat setelah unggahan akun X @BudiBukanIntel menjadi viral. “Update, dapat laporan dari Ejen Budi soal munisi gas kadaluwarsa. Masih menunggu konfirmasi kebenarannya ya,” tulis akun tersebut.
Unggahan itu disertai foto tabung berwarna kuning bertuliskan “MU53-AR1 TEAR GAS CS” dengan kode “LOT: 6/14 USE BEFORE MAY 2016”. Berdasarkan keterangan tersebut, masa berlaku tabung gas air mata itu telah habis hampir sembilan tahun.
Sejumlah warganet mengecam dugaan tersebut. Ada yang menyebut penggunaan amunisi kedaluwarsa lebih kriminal daripada perbuatan pelaku yang ditangkap. “Daya ledaknya menurun tapi efeknya luar biasa, pernah saya alami, mata langsung memerah berminggu-minggu,” tulis salah satu komentar.
Ahli keamanan dan kesehatan memiliki dua pandangan berbeda mengenai dampak gas air mata yang telah kedaluwarsa:
- Lebih Berbahaya – Perubahan komposisi kimia dapat menghasilkan senyawa beracun seperti sianida, fosgen, dan nitrogen oksida. Senyawa ini berpotensi menyebabkan kerusakan organ serius hingga kegagalan pernapasan. Kerusakan mekanisme pembakaran pada tabung juga dapat melepaskan gas dalam konsentrasi tinggi yang membahayakan korban.
- Kurang Efektif – Sebagian berpendapat zat aktif pada gas air mata akan terurai seiring waktu, sehingga daya rusaknya melemah. Dalam pandangan ini, gas air mata kedaluwarsa menjadi kurang efektif untuk membubarkan massa.
Pihak kepolisian dan beberapa pakar menegaskan bahwa gas air mata, baik dalam kondisi layak maupun kedaluwarsa, tidak dirancang untuk mematikan. Kematian dalam insiden penggunaan gas air mata umumnya dipicu faktor lain, seperti sesak napas akibat desak-desakan di ruang tertutup.
Penggunaan gas air mata oleh Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Gas air mata berada pada tahap kelima eskalasi kekuatan, yang hanya digunakan jika situasi tidak kondusif dan massa menunjukkan tindakan anarkis yang membahayakan petugas maupun warga sipil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi terkait kebenaran dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa dalam bentrokan di Pati.
Artikel terkait:
- Gelombang Unjuk Rasa Dinilai Bermuatan Politik, Diduga Bagian dari Skenario Menjatuhkan Presiden Prabowo
- Demo di Depan Gedung Negara Grahadi Ricuh, Belasan Motor Terbakar
- Aparat Kepolisian dan TNI Diduga Lakukan Represi di Kampus, Korban Jiwa Jatuh di Sejumlah Daerah
- Dua Warga Ajukan Permohonan Pembebasan 22 Demonstran Kasus Ricuh PBB-P2 di Pati
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar