Selebgram Lisa Mariana Akui Terima Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 23 Agustus 2025 10:25 WIB; ?>

Selebgram Lisa Mariana mengakui menerima aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Jakarta, Moralita.com – Selebgram Lisa Mariana mengakui menerima aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hal tersebut diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini pemeriksaan saya sudah selesai. Saya hadir sebagai saksi dalam perkara Bank BJB yang juga berkaitan dengan Ridwan Kamil,” ujar Lisa Mariana kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).
Lisa menambahkan, dirinya telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik. Meski enggan menjelaskan secara rinci, ia membenarkan adanya aliran dana dari Ridwan Kamil. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah maupun asal-usul dana tersebut.
“(Benar ada aliran dana?) Ya, memang ada. Itu untuk anak saya,” kata Lisa singkat.
Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap hadir kembali apabila dipanggil oleh KPK. Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik.
“Kami masih perlu mengumpulkan sejumlah bukti. Jadi, kami menunggu pemanggilan berikutnya untuk menyerahkannya kepada KPK. Mengenai aliran dana maupun teknis perkara ini, biarlah KPK yang menjelaskannya secara resmi,” tutur John.
Lisa diketahui diperiksa selama kurang lebih dua jam oleh tim penyidik KPK. Meski demikian, ia mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya selama pemeriksaan.
Perkara ini berawal dari kebijakan Bank BJB yang merealisasikan anggaran Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank senilai Rp409 miliar. Dana tersebut dikelola Divisi Corporate Secretary (Corsec) dan digunakan untuk kerja sama penayangan iklan di televisi, media cetak, serta media daring melalui enam perusahaan agensi iklan.
Namun, hasil pemeriksaan KPK menemukan adanya selisih antara nilai yang diterima agensi dengan yang dibayarkan ke media massa. Selisih tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar, yang kemudian ditaksir sebagai kerugian negara dalam kasus ini.
KPK telah menetapkan lima tersangka utama, yakni:
- Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto, mantan Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan, pihak swasta pemilik agensi iklan
- Suhendrik, pihak swasta pemilik agensi iklan
- R. Sophan Jaya Kusuma, pihak swasta pemilik agensi iklan
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya menertibkan penggunaan anggaran promosi yang rawan diselewengkan, khususnya di sektor perbankan daerah.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar