Mendagri Tegaskan Pengurangan TKD 2026 Bukan Pemangkasan, Tapi Dorongan Menuju Kemandirian Fiskal Daerah
Oleh Redaksi — Minggu, 12 Oktober 2025 20:04 WIB; ?>

Mendagri Tito Karnavian saat konferensi pers usai rapat koordinasi nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Tahun 2025 di salah satu hotel di Jakarta Barat.
Jakarta, Moralita.com – Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan pengalihan atau penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) 2026 bukanlah bentuk pemangkasan anggaran yang membebani pemerintah daerah (Pemda), melainkan langkah strategis untuk memperkuat disiplin fiskal dan kemandirian keuangan di tingkat lokal.
Dalam pernyataannya Tito menegaskan bahwa arah kebijakan tersebut harus dipahami sebagai upaya membangun tata kelola anggaran daerah yang lebih sehat, terukur, dan berorientasi hasil.
“Kebijakan pengalihan TKD bukan pemangkasan membabi buta, melainkan dorongan agar daerah lebih disiplin secara fiskal dan fokus pada program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat,” ujar Tito, Minggu (12/10).
Menurutnya, kebijakan fiskal nasional tahun 2026 akan menempatkan daerah sebagai mitra aktif dalam mengelola keuangan publik. Pemerintah pusat, kata Tito, tidak akan membiarkan daerah terpuruk akibat penyesuaian transfer, namun menuntut komitmen daerah untuk melakukan restrukturisasi belanja dan penataan ulang program kerja agar lebih efisien dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kalau ada daerah yang benar-benar kesulitan, pemerintah pusat tentu tidak tinggal diam. Tapi bantuan akan diberikan dengan catatan daerah harus terlebih dahulu menata ulang anggaran dan memastikan belanja publik berjalan efisien,” tegasnya.
Mendagri juga mengingatkan para kepala daerah agar tidak reaktif terhadap penurunan angka nominal TKD. Sebaliknya, Tito menekankan pentingnya melakukan inovasi fiskal daerah dengan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat sektor-sektor produktif seperti pariwisata, industri kecil, dan pengelolaan aset daerah.
“Jangan terpaku pada transfer pusat. Justru ini momentum untuk menunjukkan kemandirian daerah,” tambahnya.
Senada dengan Tito, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah penyesuaian TKD ini dilakukan bukan untuk mengurangi dukungan fiskal, melainkan untuk mengoptimalkan efektivitas penggunaan anggaran publik.
“Semuanya tergantung pada kepala daerahnya nanti ke depan. Kualitas tata kelola keuangan dan efektivitas belanja akan menentukan seberapa besar manfaat yang bisa dirasakan masyarakat,” ujar Purbaya usai menghadiri audiensi dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat dan APPSI membahas mekanisme sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya melalui Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diharapkan mampu memperkuat kesinambungan pembangunan nasional secara vertikal dan horizontal.
Purbaya memastikan bahwa secara total, alokasi anggaran ke daerah secara nasional tetap sebesar Rp1.300 triliun. Hanya saja, sebagian dari anggaran tersebut kini disalurkan melalui mekanisme belanja kementerian/lembaga (K/L) agar lebih terukur dan dapat langsung mendukung kebutuhan prioritas daerah, seperti pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, dan layanan kesehatan.
“Tidak ada pengurangan anggaran ke daerah secara total. Justru kita ingin memastikan uang negara digunakan lebih efektif dan tepat sasaran. Karena itu, sebagian dialirkan melalui kementerian agar pemanfaatannya dapat dikontrol dan diukur hasilnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenkeu juga menegaskan akan memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap serapan anggaran daerah. Setiap belanja daerah akan dipantau secara digital melalui sistem pelaporan real time agar tidak terjadi penyimpangan atau keterlambatan penyerapan.
“Menkeu akan terus memantau penyerapan anggaran hingga akhir tahun untuk memastikan penggunaan dana benar-benar tepat sasaran, transparan, dan bebas penyimpangan,” ujar Purbaya menegaskan.
Ia menilai, langkah ini merupakan fase baru dalam reformasi fiskal nasional, di mana pusat tidak lagi sekadar menjadi “penyalur dana”, melainkan mitra pengawas strategis bagi daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel dan berorientasi hasil.
Secara politis, kebijakan pengalihan TKD ini juga menjadi ujian bagi daerah dalam menunjukkan kapasitas manajerialnya. Bagi pemerintah daerah yang adaptif dan inovatif, pengurangan transfer bukan ancaman, tetapi peluang untuk membuktikan kemandirian dan kapasitas fiskal yang berkelanjutan.
Dengan arah baru ini, pemerintah pusat berharap daerah tidak hanya menjadi penerima pasif dana pembangunan, tetapi juga motor penggerak ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah dari sumber daya lokalnya sebuah transisi menuju ‘desentralisasi fiskal yang produktif’ dan bukan sekadar administratif.
Artikel terkait:
- Kemendagri Lakukan Efisiensi Anggaran Hingga 57 persen, DPR RI Prihatin atas Kondisi Ekonomi Bangsa
- Menteri Perumahan Serahkan Rumah Subsidi untuk Keluarga Almarhum Affan Kurniawan
- Mendagri Serahkan Dugaan Keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto dalam Pilkada Serang 2024 kepada Bawaslu
- Retret 505 Kepala Daerah di Akmil Magelang Akan Dihadiri juga Mantan Presiden
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment