Beranda News Refly Harun dan Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri
News

Refly Harun dan Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri

Refly Harun dan Roy Suryo Cs saat di STIK-PTIK Mabes Polri, Jakarta.

Jakarta, Moralita.com – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memilih walk out dari audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri, sebuah forum resmi yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk menghimpun masukan publik terkait reformasi kepolisian. Pihak komisi pun memberikan penjelasan mengenai insiden yang menimbulkan perdebatan ini.

Audiensi digelar di Gedung STIK-PTIK Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/11/2025). Refly, yang hadir sebagai pengusul audiensi, sebelumnya mengklaim bahwa forum tersebut akan diikuti oleh 18 nama.

Namun, kemudian ia berkomunikasi langsung dengan Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, untuk menambahkan tiga nama baru Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma.

Ketiganya diketahui tengah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Petuah Logika Hukum Mahfud MD dalam Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Tak Berwenang Simpulkan Asli, Itu Tugas Hakim

Namun Refly menilai keberatan terhadap kehadiran mereka sebagai bentuk sikap yang tidak mencerminkan fungsi komisi sebagai lembaga aspiratif.

“Rupanya ada keberatan dari tim. Saya sengaja tidak kasih tahu mereka karena saya menganggap, ini apa-apaan. Ini kan lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang? Status tersangka itu belum bersalah. Apalagi kita melihat nuansanya nuansa kriminalisasi,” tegas Refly.

Di tempat yang sama, Roy Suryo mengaku diberikan dua opsi:

1. Boleh hadir, tetapi

2. Tidak diperkenankan berbicara.

Roy menyebut opsi tersebut tidak mencerminkan prinsip partisipasi publik yang setara dalam sebuah audiensi resmi.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Dalam Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Begini Perannya

“Kami sepakat walk out. Tadinya saya bilang, ‘Mau di dalam saja bagaimana?’ Tapi teman-teman bilang, ‘Keluar saja.’ Oke. Maka kami sepakat. Sekarang biar masyarakat menilai,” ujar Roy.

Secara terpisah, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dalam surat permohonan audiensi resmi yang diajukan Refly, tidak terdapat tiga nama tambahan tersebut.

Setelah dilakukan verifikasi, komisi menemukan bahwa nama-nama baru tersebut berstatus tersangka. Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan etis dan kelembagaan.

“Daftar nama yang diajukan tidak sama dengan yang datang. Setelah dikonfirmasi, ada nama-nama berstatus tersangka. Kami rapat kilat tadi malam dan menyimpulkan sebaiknya tidak menerima yang berstatus tersangka. Ini lembaga resmi, bertemu di PTIK,” jelas Jimly.

Baca Juga :  Roy Suryo Tanggapi Penetapan Tersangka dengan Santai: Saya Senyum Saja, Ini Proses Hukum yang Harus Dihormati

Jimly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk vonis, namun bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan standar etika lembaga negara.

“Belum terbukti salah, tapi kita harus memegang etika. Selain hukum, ada soal baik dan buruk etika,” tambahnya.

Meski begitu, Jimly tetap memberikan kompromi, yakni mengizinkan tiga tersangka tersebut hadir tanpa berbicara. Namun mereka menolak opsi tersebut.

“Saya beri opsi duduk di luar atau di belakang tapi tidak bicara. Mereka ini pejuang, mereka tidak mau. Mereka memilih WO,” kata Jimly.

Sebelumnya

Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani Kian Panas, Komisi III DPR : Kami yang Disorot Publik

Selanjutnya

KPK Sita Rumah Mewah, Mobil Mazda CX-3, dan Dua Vespa dari Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman