Beranda Hukum Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani Kian Panas, Komisi III DPR : Kami yang Disorot Publik
Hukum

Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani Kian Panas, Komisi III DPR : Kami yang Disorot Publik

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Jakarta, Moralita.com – Dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, terus beriak dan kini merembet hingga Kompleks Parlemen Senayan.

Komisi III DPR RI kini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga merasa turut dipersalahkan atas polemik ini, mengingat Arsul merupakan sosok yang lolos proses seleksi melalui mekanisme mereka.

Situasi tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) di Gedung DPR, Senin (17/11/2025).

Dalam forum yang biasanya bernuansa formal itu, atmosfer berubah menjadi lebih panas dan kritis ketika Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyinggung langsung isu keaslian ijazah calon pejabat publik.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kecewa Tewasnya Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob, Perintahkan Penyelidikan Transparan

Habiburokhman membuka sesi dengan pertanyaan tajam kepada Pansel terkait mekanisme verifikasi akademik calon anggota KY yang menurutnya tak boleh hanya berhenti pada verifikasi administratif.

“Kampusnya ada enggak? Begitu lho. Mungkin saja dokumennya benar, tapi kampusnya ternyata tidak ada. Ada mekanisme seperti itu enggak, Pak?” lontarnya.

Pertanyaan itu menjadi semacam sindiran halus sekaligus kritik keras terhadap lemahnya sistem verifikasi pendidikan pejabat negara yang kini menjadi sorotan nasional setelah kasus Arsul mencuat.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Pansel Calon Anggota KY, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa syarat ijazah telah dilengkapi oleh seluruh peserta dan sudah dilegalisasi.

Baca Juga :  Polemik Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Pihak KPU Buka Suara

“Itu menjadi dokumen yang kami gunakan untuk proses lebih lanjut,” ujar Dhahana.

Namun, penjelasan itu tampaknya belum cukup meredakan keresahan Komisi III.

Habiburokhman kemudian menyinggung kasus yang kini ramai diperdebatkan publik dugaan ijazah palsu yang menimpa Arsul Sani. Ia mengatakan bahwa Komisi III kini menjadi pihak yang dipersalahkan karena telah meloloskan Arsul dalam proses fit and proper test.

“Iya, agak sulit juga karena kita ini ada masukan soal Pak Arsul Sani. Kami yang disalahin sekarang,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi III tidak memiliki kemampuan forensik untuk menilai keaslian ijazah.

“Kami ini baca dokumen ya. Kita tidak punya kemampuan menilai ijazah itu asli atau enggak dari sisi forensik. Yang bisa kami cek hanya dokumennya. Tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya?” ucapnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Mojokerto Sidak PT Energi Agro Nusantara, Desak Penanganan Polusi Bau dan Pemanfaatan Biogas

Pernyataan ini menjadi kritik tidak langsung terhadap sistem seleksi nasional yang masih rentan, terutama dalam konteks rekam jejak pendidikan pejabat publik.

Kasus ini resmi mencuat setelah Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri pada Jumat, (14/11/2025). Mereka mengklaim telah mengumpulkan bukti kuat yang menuding adanya ketidaksahan ijazah doktor yang digunakan Arsul.

Meski proses hukum masih berjalan, dampaknya sudah terasa hingga lembaga legislatif dan menjadi bola liar yang menguji kredibilitas seluruh mekanisme seleksi pejabat publik.

Sebelumnya

Belanja Modal Masih 14 Persen, Proyek Fisik Baru 20 Persen, Postur APBD Kabupaten Blitar 2025 Berpotensi Terperosok di Jurang

Selanjutnya

Refly Harun dan Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman