Beranda Daerah OTT Bupati Tulungagung Total Rp 5M, KPK: Modus Gatut Sunu Minta Jatah 16 Kepala Dinas dengan Ancaman Surat Mundur
Daerah

OTT Bupati Tulungagung Total Rp 5M, KPK: Modus Gatut Sunu Minta Jatah 16 Kepala Dinas dengan Ancaman Surat Mundur

Penyidik KPK menjnjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Tulungagung.

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, di mana Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

“GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara Saudara YOG selaku ADC (ajudan Bupati), dengan total permintaan sekitar Rp 5 miliar,” ungkap Asep.

Modus Tekanan dengan Surat Pernyataan Mundur ASN

Dalam konstruksi perkara ini, KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dibangun melalui mekanisme tekanan struktural yang sistematis.

Asep menjelaskan bahwa pasca pelantikan, Gatut Sunu diduga langsung menginstruksikan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan dari status ASN, apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas.

“Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” jelas Asep.

Lebih jauh, para pejabat juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing perangkat daerah. Namun, terdapat satu detail yang menjadi kunci yakni dokumen surat pernyataan pengunduran diri tersebut tidak mencantumkan tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025

“Surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak diberikan. Dokumen ini diduga digunakan sebagai alat kontrol untuk menekan para pejabat agar tetap loyal dan patuh terhadap perintah GSW,” ujarnya.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, praktik ini dapat dikategorikan sebagai bentuk coercive control, yakni penggunaan instrumen administratif untuk menciptakan tekanan psikologis dan struktural dalam birokrasi.

“Uang Jatah” dari OPD dan Skema Pemerasan 

Dalam situasi tekanan tersebut, para pejabat OPD diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk “loyalitas”. KPK mencatat setidaknya 16 kepala dinas terlibat dalam skema ini, dengan nilai permintaan bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar,” kata Asep.

Permintaan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, yang dibantu oleh ajudan lainnya bernama Sugeng.

Dalam terminologi hukum pidana korupsi, praktik ini memenuhi unsur pemerasan oleh pejabat publik, di mana kewenangan jabatan digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
OTT dan Barang Bukti

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, di mana tim awalnya mengamankan 18 orang. Namun, setelah proses penyaringan, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk Bupati Gatut Sunu dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro yang juga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang berada di lokasi saat OTT berlangsung.

Baca Juga :  Analisis Pengamat Kinerja APBD Kabupaten Ponorogo 2025 Parah! Pasca Bupati-Sekda Kena OTT KPK 

Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang mewah.
“Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta,” ungkap Asep.

Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima Gatut Sunu dari target pemerasan sebesar Rp 5 miliar.

Dugaan Pengaturan Proyek dan Vendor
Tidak hanya berhenti pada pemerasan, KPK juga mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Gatut Sunu diduga melakukan pengaturan pemenang tender, khususnya dalam:
– pengadaan alat kesehatan di RSUD,
– penyediaan jasa cleaning service dan jasa keamanan (security).

Praktik ini menunjukkan indikasi state capture corruption, di mana kekuasaan digunakan untuk mengendalikan proses ekonomi demi kepentingan tertentu.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Ponorogo Sepakati Pinjaman Daerah Rp100 Miliar untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.

Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam:
Pasal 12 huruf e (pemerasan oleh pejabat negara) dan atau Pasal 12B (gratifikasi),
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak utama yang diamankan adalah Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung beserta dua orang ajudannya yakni Dwi Yoga Ambal dan Sugeng.
Menariknya, lembaga antirasuah ini turut membawa Jatmiko, yang tidak lain adalah adik kandung sang Bupati. Jatmiko diketahui merupakan anggota DPRD Tulungagung aktif untuk periode 2024–2029.

Deretan pejabat ekselon Pemkab Tulungagung lainnya yang ikut digiring ke Jakarta adalah:
– Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto,
– Kepala BPKAD Hartono,
– Kepala Dinas Pertanian Suyanto,
– Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Muhamad Ardian Candra,
– Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika,
– Kepala Bakesbangpol Agus Prijanto,
– Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan Aris Wahyudiono,
– Kabag Umum Setda Yulius Rama Isworo,
– Staf Kabag Umum, Oki.

Penulis: Angelisca C

Editor: Alief

Sebelumnya

Kredit Siluman di Jombang Terungkap, Oknum Mantri BRI Unit Keboan Jadi Tersangka Ditahan Kejaksaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman