Beranda Hukum KPK Dalami Proses Pembentukan Pokmas dalam Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, Periksa Kades hingga Pihak Swasta di Bangkalan Madura
Hukum

KPK Dalami Proses Pembentukan Pokmas dalam Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, Periksa Kades hingga Pihak Swasta di Bangkalan Madura

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik memeriksa lima orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk kepala desa (klebun), pihak swasta, dan masyarakat umum.

Para saksi yang diperiksa pada Kamis (16/4/2026) tersebut masing-masing berinisial MK selaku Kepala Desa Manunggal, AS selaku Kepala Desa Banyusangka, SR sebagai ibu rumah tangga, serta AM dan RSL yang merupakan pihak swasta. Pemeriksaan ini difokuskan pada aspek pembentukan pokmas yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi secara umum berkaitan dengan proses awal pembentukan kelompok masyarakat yang menjadi penerima dana hibah.

Baca Juga :  KPK Pastikan Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Sebelum Akhir Agustus 2025

“Pemeriksaan para saksi berfokus pada proses pembentukan pokmas,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme pencairan dana hibah serta dugaan adanya pemberian imbalan atau kickback yang berkaitan dengan proses pencairan tersebut. Pendalaman ini menjadi bagian penting dalam mengurai konstruksi perkara, khususnya terkait aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022, yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025.

Namun demikian, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap salah satu tersangka, yakni Kusnadi, dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan demikian, saat ini tersisa 20 tersangka yang masih berproses secara hukum.

Baca Juga :  Reses DPRD Kabupaten Mojokerto, Andik Sanjaya Disambati Warga Puri Kondisi Jalan dan Penerangan Desa

Secara kategoris, para tersangka terdiri atas dua kelompok utama, yakni penerima dan pemberi suap. Tiga tersangka penerima suap berasal dari unsur pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, yaitu Anwar Sadad, Achmad Iskandar, serta seorang staf legislatif, Bagus Wahyudiono.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yang berasal dari beragam latar belakang, mulai dari anggota legislatif daerah, kepala desa, hingga pihak swasta dari sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

Dalam perspektif tata kelola keuangan publik, kasus ini mencerminkan adanya potensi penyalahgunaan skema hibah yang seharusnya ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat. Pembentukan pokmas yang tidak akuntabel diduga dimanfaatkan sebagai instrumen administratif untuk memuluskan pencairan dana, yang kemudian disertai praktik pemberian imbalan kepada pihak tertentu.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pola, jaringan, serta aliran dana dalam perkara ini. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya berujung pada penindakan hukum, tetapi juga mendorong perbaikan sistemik dalam tata kelola dana hibah agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Sebelumnya

Kejati Tetapkan Tersangka Kepala Dinas ESDM Jatim, Kasus Pungli Perizinan Tambang

Selanjutnya

Gubernur Khofifah Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka Kepala Dinas ESDM Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman