Gubernur Khofifah Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka Kepala Dinas ESDM Jatim
Surabaya, Moralita.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan sikap resmi pemerintah provinsi dengan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan sektor energi dan sumber daya mineral.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur pada Kamis (16/4/2026). Langkah hukum tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola perizinan yang kini memasuki tahap penetapan tersangka.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Proses ini sedang berjalan, dan kami menghormati setiap tahapan yang dilakukan,” ujar Khofifah saat dikonfirmasi di Asrama Haji Surabaya, Jumat (17/4/2026).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim melakukan penggeledahan selama hampir tujuh jam, dimulai sekitar pukul 12.00 WIB hingga 18.45 WIB. Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan yang relevan dengan dugaan praktik pungli dalam proses perizinan.
Usai penggeledahan, penyidik terlihat membawa sedikitnya empat boks kontainer yang diduga berisi dokumen administratif serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis guna memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan.
Dalam perkembangan perkara, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, bersama dua pejabat lainnya. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerbitan perizinan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan memperlambat atau menghambat proses perizinan apabila pemohon tidak memberikan sejumlah uang.
“Para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan dalam proses perizinan dengan cara menghambat layanan apabila tidak ada pemberian uang dari pemohon,” ungkap Wagiyo dalam konferensi pers di Kejati Jatim.
Lebih lanjut, Wagiyo menyatakan bahwa para tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mencegah potensi penghilangan barang bukti serta memastikan kelancaran proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas sistem perizinan yang seharusnya berjalan transparan melalui mekanisme berbasis digital. Dugaan penyimpangan tersebut menunjukkan adanya celah dalam implementasi reformasi birokrasi, khususnya dalam sektor pelayanan publik strategis.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal serta memastikan bahwa praktik pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sementara itu, proses hukum yang tengah berjalan diharapkan mampu memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola perizinan ke depan.
Dengan sikap kooperatif pemerintah daerah dan langkah tegas aparat penegak hukum, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga menjadi momentum perbaikan sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah.






