Beranda Daerah Kejati Tetapkan Tersangka Kepala Dinas ESDM Jatim, Kasus Pungli Perizinan Tambang
Daerah

Kejati Tetapkan Tersangka Kepala Dinas ESDM Jatim, Kasus Pungli Perizinan Tambang

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo saat menunjukkan barang bukti yang disita dalam penyidikan atas kasus pungli perizinan tambang, di Kejati Jatim Surabaya, Jumat (17/4/2026).

Surabaya, Moralita.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada proses perizinan sektor pertambangan.

Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang juga menyeret dua pejabat lain di lingkungan dinas tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penyelidikan mendalam hingga penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur serta sejumlah lokasi terkait, termasuk kediaman pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga :  Roy Suryo Tanggapi Penetapan Tersangka dengan Santai: Saya Senyum Saja, Ini Proses Hukum yang Harus Dihormati

Selain AM, dua tersangka lainnya yakni Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur berinisial OS, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Ketiganya diduga memiliki peran dalam praktik penyimpangan proses perizinan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan bahwa mekanisme perizinan yang semestinya dilakukan melalui sistem digital Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat. Praktik ini dilakukan sebagai bentuk tekanan terhadap pemohon izin agar memberikan sejumlah uang guna mempercepat proses penerbitan izin.

“Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan dalam proses administrasi, meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi secara lengkap,” jelas Wagiyo.

Baca Juga :  Massa Format-Praga Desak Kejagung Audit Aktivitas Tambang PT Position di Halmahera Timur

Adapun besaran pungutan yang diduga diminta bervariasi, tergantung jenis perizinan. Untuk perpanjangan izin usaha pertambangan, nilai pungutan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sementara untuk izin baru dapat mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Di sektor pengusahaan air tanah, pungutan untuk perpanjangan izin berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, sedangkan izin baru dipatok antara Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Penyidikan kasus ini dilakukan secara tertutup setelah Kejati Jatim menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang merasa dirugikan dalam proses perizinan. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik Kejati Jatim menemukan bukti awal yang mengindikasikan adanya praktik tindak pidana korupsi dalam tata kelola perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Secara yuridis, dugaan pelanggaran yang diungkap dalam perkara ini mencakup praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan oleh oknum pejabat publik. Fenomena ini mencerminkan adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam birokrasi perizinan, yang tidak hanya merusak integritas pelayanan publik, tetapi juga menghambat iklim investasi yang sehat dan transparan.

Baca Juga :  Tokoh Ulama Nasional Kiai Asep Desak APH Tak Tutup Mata Tambang Ilegal di Mojokerto, Tidak Beri PAD dan Rusak Alam

Kejati Jatim menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memperkuat pembuktian guna memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan akuntabel.

Dalam sistem perizinan berbasis digital, harus diciptakan sistem pengawasan yang ketat dan integritas aparatur. Tanpa hal tersebut, potensi penyimpangan tetap terbuka, meskipun sistem online telah dirancang secara modern dan transparan.

Sebelumnya

Penangkapan Ketua Ombudsman oleh Kejagung: Dugaan Manipulasi Laporan Pengusaha Tambang Nikel Sultra, Dijanjikan Rp1,5 Miliar

Selanjutnya

KPK Dalami Proses Pembentukan Pokmas dalam Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, Periksa Kades hingga Pihak Swasta di Bangkalan Madura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman