Beranda nasional Sekjen Kemenag Kamaruddin Terseret Pusaran Polemik UINSA: Dari Tiga Besar Carek, Menag ‘Kebobolan’, hingga Deadlock Rektor Definitif
nasional

Sekjen Kemenag Kamaruddin Terseret Pusaran Polemik UINSA: Dari Tiga Besar Carek, Menag ‘Kebobolan’, hingga Deadlock Rektor Definitif

Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin.

Jakarta, Moralita.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin ikut berada di tengah pusaran polemik pemilihan, pengangkatan, hingga pelantikan Prof. Akhmad Muzakki sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026–2030.

Posisi Kamaruddin menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan keterangan mengenai satu mata rantai penting dalam proses pemilihan rektor: apakah Akhmad Muzakki memang masuk dalam tiga besar calon rektor sejak hasil seleksi, atau namanya kemudian masuk ke dalam tiga besar setelah proses tersebut berlangsung?

Pertanyaan itu memperoleh ruang lebih luas setelah persoalan pemilihan rektor UINSA dibawa ke Komisi VIII DPR RI. Pada Senin (21/9/2026), Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA menyampaikan aspirasi terkait proses pemilihan dan pelantikan rektor kepada parlemen.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pembahasan administratif dan kelembagaan yang lebih luas. Mahasiswa melakukan aksi penolakan, gerbang kampus sempat disegel, sebagian sivitas akademika menyuarakan keberatan, sementara DPR meminta Kemenag memberikan penjelasan mengenai tahapan pemilihan dan dasar pengambilan keputusan.

Sehari kemudian, Selasa (22/9/2026), Komisi VIII menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, serta jajaran Kemenag lainnya. Di forum inilah perbedaan keterangan mengenai posisi Muzakki dalam tiga besar calon rektor muncul secara terbuka.

Dari 13 Calon Rektor ke tiga besar

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid sebelumnya mengatakan, berdasarkan aspirasi yang diterima parlemen, proses pemilihan Rektor UINSA diikuti 13 calon. Proses seleksi kemudian mengerucut menjadi tiga nama.

Namun, DPR menerima informasi berbeda mengenai posisi Akhmad Muzakki dalam tahapan tersebut. Wachid menyampaikan bahwa terdapat calon yang menurut informasi yang diterima DPR sebelumnya tidak dinyatakan lolos tiga besar, tetapi kemudian namanya berada dalam tiga besar dan pada akhirnya terpilih sebagai rektor.

“Dalam prosesnya, ada calon yang sebelumnya tidak dinyatakan lolos tiga besar, namun kemudian dapat masuk ke dalam tiga besar hingga akhirnya terpilih menjadi rektor,” kata Wachid dalam forum tersebut.

Persoalan tersebut membuat Komisi VIII meminta penjelasan langsung dari Menteri Agama dan Sekjen Kemenag. Pertanyaan yang muncul bukan hanya menyangkut siapa yang akhirnya dilantik, melainkan bagaimana daftar tiga besar tersebut terbentuk dan bagaimana kewenangan administratif bekerja pada setiap tahapan.

Nama Kamaruddin Amin mulai disebut
Dalam rapat bersama Komisi VIII pada Selasa (22/9), anggota Komisi VIII Maman Imanul Haq mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota tim seleksi calon rektor UINSA.

Menurut Maman, dari komunikasi tersebut diperoleh keterangan bahwa Akhmad Muzakki tidak termasuk dalam tiga besar hasil seleksi tim seleksi. Keterangan itu kemudian berhadapan dengan penjelasan Kamaruddin Amin.

Dalam forum yang sama, Kamaruddin memastikan bahwa Muzakki masuk dalam tiga besar. Ia juga menyatakan bahwa tidak mungkin Menteri Agama melantik calon yang tidak masuk dalam tiga besar. Media yang melaporkan jalannya RDP mencatat adanya perbedaan keterangan tersebut secara terbuka antara Kamaruddin dan Maman.

Maman bahkan menyebut telah menghubungi dua profesor yang disebutnya sebagai anggota tim seleksi, yakni Prof. Nursyam dan Prof. Mughni. Berdasarkan keterangan Maman, keduanya menyebut Muzakki tidak masuk tiga besar.

Sebaliknya, Kamaruddin tetap mempertahankan penjelasan bahwa Muzakki memang masuk dalam tiga besar dan proses pengangkatannya telah melalui mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, pada titik tersebut terdapat dua keterangan yang berbeda mengenai satu fakta administratif yang sama. Penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui pernyataan lisan di ruang rapat, melainkan membutuhkan dokumen resmi hasil seleksi, berita acara, notulensi, serta dokumen rekomendasi yang menjadi dasar keputusan.

Sebagai Sekjen, Kamaruddin berada pada posisi strategis dalam struktur administrasi Kemenag. Ia dilantik Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 22 Januari 2025 bersama sejumlah pejabat eselon I lainnya.

Kamaruddin bukan figur baru di lingkungan Kemenag. Ia dikenal sebagai akademisi dan guru besar Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar.

Sebelum menjadi Sekjen, ia pernah menduduki sejumlah jabatan struktural, antara lain Wakil Rektor IV UIN Alauddin Makassar, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Karena itu, ketika proses pengangkatan Rektor UINSA dipersoalkan sampai ke Komisi VIII, posisi Kamaruddin tidak lagi sekadar sebagai pejabat yang hadir mendampingi Menteri Agama. Penjelasan yang disampaikannya menyentuh langsung substansi proses administratif yang menjadi sumber polemik.

Baca Juga :  KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kamaruddin menyatakan proses tersebut telah berjalan sesuai mekanisme. Ia juga menyebut keputusan Menteri Agama telah melalui kajian dan mempertimbangkan rekomendasi komisi seleksi.

Di sisi lain, keterangan yang disampaikan anggota Komisi VIII berdasarkan komunikasi dengan pihak yang disebut sebagai anggota tim seleksi menghasilkan narasi berbeda. Perbedaan itulah yang kemudian menjadi salah satu titik paling krusial dalam polemik UINSA.

‘Kebobolan’ di hadapan DPR

Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat bersama Komisi VIII mengaku terkejut dengan berkembangnya penolakan terhadap rektor yang baru dilantiknya.
Nasaruddin menyebut situasi tersebut sebagai pengalaman yang langka. Ia mengatakan mekanisme pemilihan rektor pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri selama ini berada dalam kerangka aturan yang sama.

“Ini pengalaman langka sebetulnya,” kata Nasaruddin dalam rapat tersebut. Pernyataannya kemudian beredar luas melalui rekaman video.
Menteri Agama Nasaruddin juga menyatakan bahwa dirinya akan mengevaluasi kembali mekanisme pemilihan rektor, termasuk mencermati ketentuan yang sebelumnya telah digunakan oleh para Menteri Agama.
Dalam forum itu, ia bahkan menggunakan istilah ‘kebobolan’ untuk menggambarkan situasi yang terjadi.

“Sejarah hidup saya di Kementerian Agama baru kali ini saya kebobolan dan ini saya mohon maaf betul-betul,” ujar Nasaruddin.
Ia kemudian menyatakan akan mengambil keputusan dalam waktu tiga hari.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena memperlihatkan bahwa persoalan UINSA telah bergeser dari sekadar perdebatan internal kampus menjadi persoalan yang harus dijawab langsung oleh otoritas kementerian.

DPR meminta proses dibedah dari awal
Komisi VIII kemudian menyatakan akan menelusuri proses pemilihan rektor secara menyeluruh. Yang menjadi perhatian bukan hanya keputusan akhir, tetapi seluruh rantai administratif sejak proses pendaftaran, seleksi, penetapan kandidat, rapat senat, penyusunan tiga besar, pemberian rekomendasi, hingga keputusan Menteri Agama.

Komisi VIII juga membuka kemungkinan membentuk Panitia Kerja apabila persoalan tersebut tidak dapat dijelaskan secara memadai melalui mekanisme rapat biasa. Dalam rapat tersebut bahkan muncul desakan agar keputusan mengenai jabatan Muzakki dievaluasi.

Dengan demikian, dokumen yang selama ini berada dalam ruang administratif Kemenag dan UINSA menjadi bagian penting dari proses klarifikasi. Dokumen hasil seleksi, berita acara tim seleksi, hasil rapat senat, daftar peringkat atau tiga besar, rekomendasi komisi seleksi, hingga dokumen yang menjadi dasar keputusan Menteri Agama menjadi instrumen yang dapat menguji masing-masing keterangan.
Sebab, apabila dokumen menunjukkan Muzakki memang berada dalam tiga besar sejak awal, maka informasi mengenai perubahan komposisi tiga besar harus dilihat kembali berdasarkan bukti administratif.

Sebaliknya, apabila terdapat perubahan komposisi, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memiliki kewenangan melakukan perubahan, kapan perubahan dilakukan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana perubahan tersebut dicatat dalam dokumen resmi.

Di sinilah substansi polemik UINSA berada bukan sekadar pada nama yang dilantik, melainkan pada jejak administratif yang mengantarkan nama tersebut sampai ke meja Menteri Agama.

Dari pelantikan ke pengunduran diri

Polemik tersebut berlangsung hanya beberapa hari setelah Akhmad Muzakki dilantik sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030 pada 15 September 2026.
Belum genap satu pekan menjalankan periode keduanya, Muzakki kemudian mengajukan pengunduran diri.

Kemenag menyatakan surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada 22 September 2026. Sehari kemudian, Menteri Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang memberhentikan Muzakki dengan hormat dari jabatan Rektor UINSA.

Kemenag juga menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.
Penunjukan tersebut mengacu pada PMA Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan pemerintah.

Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag Muhammad Zain menyatakan Plt akan menjalankan tugas sampai rektor definitif yang baru dilantik.

Dengan demikian, setelah polemik mengenai proses pemilihan tiga besar, persoalan UINSA memasuki fase baru: jabatan rektor definitif kembali kosong dan untuk sementara dijalankan oleh seorang pelaksana tugas.

Manuver administratif berujung deadlock rektor definitif

Perubahan tersebut membuat persoalan UINSA tidak berhenti pada pertanyaan mengenai mengapa Muzakki dapat dilantik.
Kini terdapat persoalan lanjutan yakni siapa yang akan menjadi rektor definitif UINSA berikutnya dan bagaimana proses pemilihannya dilakukan setelah kontroversi sebelumnya?

Baca Juga :  Menag Nasaruddin Umar Apresiasi Laporan Pengawasan Ibadah Haji 1446 H oleh Itjen Kemenag

Jika Kemenag kembali menggunakan mekanisme yang sama tanpa terlebih dahulu menjelaskan perbedaan keterangan mengenai tiga besar, maka proses berikutnya akan berhadapan dengan pertanyaan administratif yang sudah muncul sejak awal.

Sebaliknya, apabila mekanisme tersebut dievaluasi, Kemenag harus menentukan bagaimana proses transisi dari Plt menuju rektor definitif dilakukan, termasuk apakah proses seleksi sebelumnya tetap digunakan, diulang, atau diperbaiki pada tahapan tertentu.

Posisi Amien Suyitno sebagai Plt pada dasarnya bersifat sementara. Kemenag menyatakan masa tugasnya berlangsung sampai rektor baru dilantik.

Karena itu, istilah ‘deadlock’ dalam konteks UINSA lebih tepat dibaca sebagai kebuntuan pada kepastian kepemimpinan definitif setelah Muzakki tidak lagi menjabat, bukan sebagai pernyataan bahwa seluruh mekanisme perguruan tinggi berhenti berjalan.

Kampus tetap memiliki pejabat pelaksana tugas, tetapi jabatan rektor definitif masih harus diisi melalui mekanisme yang memakan waktu cukup lama karena dimulai dari penjaringan kembali sampai penetapan yang diatur pada Peraturan Menteri Agama nomor 4 tahun 2024.

Bukan pertama kali Kamaruddin menjadi sorotan

Polemik UINSA juga membuat rekam jejak pernyataan Kamaruddin sebelumnya kembali diperbincangkan. Pada akhir Januari 2026, Kamaruddin menjadi sorotan setelah memberikan penjelasan mengenai guru non-ASN dan guru madrasah swasta dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kritik dari sebagian kalangan guru dan organisasi profesi. Potongan pernyataannya beredar di media sosial dan menimbulkan perdebatan mengenai tata kelola guru madrasah swasta.

Pada 1 Februari 2026, ia menyampaikan permohonan maaf apabila penjelasannya dalam forum DPR dianggap kurang berkenan. Ia menegaskan tidak bermaksud menyinggung para guru dan menyatakan penghormatannya terhadap profesi tersebut.

“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka,” ujar Kamaruddin.

Pada kesempatan yang sama, Kemenag menjelaskan bahwa pernyataan tersebut dimaksudkan dalam konteks pembahasan tata kelola, afirmasi, dan kesejahteraan guru agama serta madrasah.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pernyataan seorang pejabat dalam forum resmi DPR dapat berkembang menjadi persoalan komunikasi publik apabila terdapat perbedaan penafsiran antara maksud pernyataan dan penerimaan masyarakat.

Kini, beberapa bulan kemudian, nama Kamaruddin kembali muncul dalam ruang publik. Namun, kali ini isu yang mengemuka bukan lagi mengenai komunikasi kebijakan guru, melainkan mengenai proses administratif pemilihan dan pengangkatan pimpinan perguruan tinggi negeri keagamaan.

Dua versi yang harus dipertemukan dengan dokumen

Pada tahap ini terdapat setidaknya dua versi mengenai posisi Muzakki dalam proses tiga besar.

Versi pertama berasal dari pihak yang mempersoalkan proses seleksi. Mereka menyatakan bahwa Muzakki tidak termasuk tiga besar berdasarkan informasi dari pihak yang disebut sebagai anggota tim seleksi.

Versi kedua berasal dari Kamaruddin Amin yang menyatakan Muzakki memang masuk tiga besar dan proses pelantikannya sesuai mekanisme.

Kedua keterangan tersebut tidak dapat dipertemukan hanya melalui pernyataan politik atau pernyataan publik.
Instrumen pembuktian yang paling relevan adalah dokumen administratif.

Jika berita acara tim seleksi mencantumkan nama Muzakki dalam tiga besar, maka dokumen tersebut menjadi dasar untuk menguji informasi yang menyatakan sebaliknya.

Jika dokumen menunjukkan komposisi yang berbeda, maka rangkaian dokumen setelahnya perlu diperiksa untuk mengetahui kapan perubahan terjadi dan atas dasar kewenangan siapa.

Termasuk apakah perubahan tersebut tercatat dalam berita acara, apakah diketahui tim seleksi, apakah dibahas dalam senat, dan bagaimana perubahan tersebut kemudian masuk ke dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri Agama.
Di titik inilah pernyataan Kamaruddin, keterangan anggota DPR, informasi dari pihak yang disebut sebagai tim seleksi, serta dokumen resmi harus ditempatkan dalam satu garis pemeriksaan yang sama.

LHKPN Kamaruddin 2025

Berdasarkan dokumen Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 11 Maret 2026, laporan tersebut berstatus Verifikasi Administratif Lengkap. Dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Kemenag pada unit kerja Sekretariat Jenderal, Kamaruddin tercatat memiliki total harta kekayaan Rp20.517.768.873 setelah dikurangi utang Rp450 juta.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Terseret Pusaran Polemik UINSA: Dari Tiga Besar Carek, Menag 'Kebobolan', hingga Deadlock Rektor Definitif
LHKPN 2025 Sekjen Kemenag, Kamaruddin.

Komponen terbesar berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp13,195 miliar. Dokumen mencatat 12 aset tanah dan/atau bangunan yang tersebar di Makassar, Kabupaten Gowa, Tangerang Selatan, dan Jakarta Pusat. Di antaranya tanah dan bangunan di Makassar senilai Rp450 juta dan Rp680 juta, sejumlah bidang tanah di Gowa dengan nilai antara Rp50 juta hingga Rp575 juta, serta tanah dan bangunan di Tangerang Selatan senilai Rp3 miliar.

Baca Juga :  Pelantikan Irjen Pol. Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI: Efektivitas, Kontroversi, dan Legitimasi Hukum

Dokumen LHKPN menyebut aset-aset tersebut diperoleh melalui “hasil sendiri”.
Selain properti, Kamaruddin melaporkan surat berharga Rp4.391.712.113, kas dan setara kas Rp2.156.393.760, serta harta lainnya Rp714.663.000.

Pada kategori alat transportasi dan mesin, tercatat dua kendaraan, yakni Toyota New Camry 2.4 V AT tahun 2011 senilai Rp30 juta dan Chery J6 IWD tahun 2025 senilai Rp480 juta, sehingga total aset kendaraan mencapai Rp510 juta. Sementara kategori harta bergerak lainnya tercatat nihil.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, subtotal harta Kamaruddin mencapai Rp20.967.768.873. Setelah dikurangi utang sebesar Rp450 juta, nilai kekayaan bersih yang tercantum dalam dokumen menjadi Rp20.517.768.873.

Angka tersebut merupakan laporan untuk periode 2025, sehingga tidak serta-merta menggambarkan perubahan nilai maupun kondisi kekayaan Kamaruddin setelah periode pelaporan tersebut. Status Verifikasi Administratif Lengkap juga merupakan status administratif dalam sistem LHKPN dan bukan penilaian bahwa seluruh aset telah dinilai berdasarkan harga pasar.

Dari polemik tiga besar menuju pencarian rektor definitif

Rangkaian peristiwa UINSA kini telah bergerak melalui beberapa tahap dalam waktu yang relatif singkat. Muzakki dilantik sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030 pada 15 September.

Beberapa hari kemudian, muncul penolakan mahasiswa dan sivitas akademika serta pertanyaan mengenai proses pemilihan.

Pada 21 September, persoalan tersebut dibawa ke Komisi VIII DPR.
Pada 22 September, Menteri Agama dan jajaran Kemenag memberikan penjelasan dalam rapat bersama DPR, sementara Muzakki menyampaikan pengunduran dirinya.

Pada 23 September, Kemenag menerbitkan KMA pemberhentian Muzakki dan menunjuk Amien Suyitno sebagai Plt Rektor UINSA. Rangkaian tersebut sekaligus mengubah pertanyaan awal. Semula, publik mempertanyakan bagaimana Muzakki bisa berada dalam tiga besar dan kemudian dilantik.

Kini, setelah Muzakki tidak lagi menjabat, pertanyaannya bertambah menjadi bagaimana Kemenag akan menyelesaikan proses seleksi rektor definitif berikutnya, apakah dengan mekanisme yang sama, mekanisme yang dievaluasi, atau proses baru yang lebih dahulu menjawab perbedaan keterangan mengenai tiga besar.
Sementara itu, Amien Suyitno menjalankan fungsi Plt hingga rektor definitif baru dilantik.

Dan di tengah transisi tersebut, satu persoalan administratif yang sejak awal menjadi pusat perhatian masih berada pada meja yang sama yakni dokumen apa yang sebenarnya menetapkan tiga nama calon rektor UINSA, kapan dokumen itu ditetapkan, dan apakah seluruh tahapan yang mengantarkan nama tersebut sampai kepada keputusan Menteri Agama dapat dibuktikan secara administratif.

Untuk saat ini, status formal UINSA telah berubah yakni Muzakki telah diberhentikan dengan hormat setelah mengundurkan diri, sedangkan jabatan rektor dijalankan oleh Plt Amien Suyitno sampai pengangkatan rektor definitif berikutnya.

Mantan Rektor UINSA, Muzakki Berusaha Lobi di Jakarta Cari Jabatan di Lingkungan Kemenag

Di tengah perubahan status kepemimpinan UINSA tersebut, informasi mengenai aktivitas Akhmad Muzakki setelah tidak lagi menjabat sebagai rektor juga mulai beredar di lingkungan Kementerian Agama. Sumber internal Kemenag yang disebut berada pada level pejabat eselon III menyebut Muzakki masih berada di Jakarta setelah pengunduran dirinya dari jabatan Rektor UINSA.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Terseret Pusaran Polemik UINSA: Dari Tiga Besar Carek, Menag 'Kebobolan', hingga Deadlock Rektor Definitif
Mantan Rektor UINSA 2 Periode, Prof. Akh. Muzakki.

Menurut sumber tersebut, keberadaan Muzakki di Jakarta disebut berkaitan dengan upaya mencari atau mendapatkan posisi lain di lingkungan Kemenag setelah tidak lagi memimpin UINSA. Informasi ini masih berupa keterangan dari sumber internal dan belum disertai konfirmasi resmi dari Muzakki maupun Kemenag mengenai posisi yang sedang dijajaki ataupun adanya proses penempatan jabatan tertentu.

Secara resmi, Kemenag telah memberhentikan Muzakki dengan hormat melalui KMA Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 setelah surat pengunduran dirinya tertanggal 22 September 2026 diterima. Kemenag kemudian menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Plt Rektor UINSA sampai rektor definitif baru dilantik.

 

Penulis: Alief

Sebelumnya

Lima Kamar Disisir KPK, Tiga Koper Keluar dari Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman