RDP Komisi VIII DPR Putuskan Menag untuk Tangguhkan Pengangkatan Rektor UINSA Akh. Muzakki
Jakarta, Moralita.com – Polemik kepemimpinan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya memasuki babak baru setelah Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama Nasaruddin Umar membatalkan pengangkatan Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030.
Desakan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Selasa (22/9/2026).

Keputusan politik pengawasan parlemen tersebut muncul setelah Komisi VIII menerima dan mendalami berbagai aspirasi mengenai proses pemilihan dan pengangkatan rektor, sekaligus mencermati dampak polemik kepemimpinan terhadap kehidupan akademik di lingkungan UINSA.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, pihaknya telah memperoleh penjelasan dari Menteri Agama mengenai proses pemilihan hingga pengangkatan Akhmad Muzakki sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.
Dalam forum tersebut, persoalan UINSA tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan internal perguruan tinggi, tetapi juga dikaitkan dengan keberlangsungan aktivitas akademik dan kondisi hubungan di antara unsur-unsur sivitas akademika.
Komisi VIII, kata Marwan, memandang bahwa polemik yang berkembang telah memasuki ruang yang lebih luas karena berpengaruh terhadap kegiatan perkuliahan serta berpotensi memperuncing perbedaan di antara mahasiswa dan sivitas akademika.
“Komisi VIII DPR RI memandang kegaduhan di UIN Sunan Ampel Surabaya telah mengganggu proses perkuliahan dan mengancam terjadinya perpecahan di kalangan mahasiswa dan sivitas akademika,” kata Marwan dalam rapat, Selasa (22/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan Komisi VIII dalam menyusun sikap terhadap persoalan kepemimpinan UINSA. Sebelumnya, Komisi VIII juga telah menerima aspirasi Forum Komunikasi untuk Perubahan (FKUP) UINSA yang mempertanyakan proses pemilihan dan pelantikan rektor, termasuk persoalan tata kelola serta kondisi internal kampus.
Minta Pengangkatan Rektor UINSA 2026-2030 Akh. Muzakki ditangguhkan.
Atas kondisi tersebut, Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama mengambil langkah terhadap status kepemimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026–2030.
Marwan menyampaikan bahwa Komisi VIII mendesak Menteri Agama untuk membatalkan jabatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026–2030 dan segera memproses penetapan rektor baru.
“Karena itu Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama untuk membatalkan jabatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026–2030,” ujar Marwan.
Selain meminta pembatalan pengangkatan, Komisi VIII juga menekankan agar proses penetapan rektor berikutnya dilakukan melalui mekanisme yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Parlemen meminta proses penetapan rektor baru dilaksanakan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama RI untuk segera memproses penetapan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026-2030 yang baru secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Permintaan tersebut datang setelah sebelumnya proses pemilihan rektor UINSA dipersoalkan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid pada RDPU 21 September 2026 menyebut adanya persoalan terkait proses penyaringan calon, termasuk informasi bahwa nama Akh. Muzakki sebelumnya tidak berada dalam tiga nama yang mengerucut, namun kemudian masuk hingga akhirnya terpilih. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari persoalan yang sedang didalami DPR bersama Kementerian Agama.
Menag Diberi Waktu Satu Minggu
Tidak berhenti pada permintaan pembatalan, Komisi VIII DPR RI juga memberikan batas waktu kepada Menteri Agama untuk menyelesaikan persoalan kepemimpinan di UIN Sunan Ampel Surabaya.
Marwan mengatakan, Menteri Agama diberikan waktu satu minggu terhitung sejak 22 September 2026 untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Batas waktu itu sekaligus menjadi parameter bagi Komisi VIII dalam menentukan langkah pengawasan berikutnya.
Apabila dalam jangka waktu tersebut persoalan kepemimpinan UINSA tidak berhasil diselesaikan, Komisi VIII DPR RI menyatakan akan membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pemilihan dan pengangkatan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya periode 2026–2030.
“Apabila dalam rentang waktu satu minggu terhitung mulai tanggal 22 September 2026, apabila Menteri Agama tidak berhasil menyelesaikan permasalahan kepemimpinan di UIN Sunan Ampel Surabaya, Komisi VIII DPR RI akan membentuk panja untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pemilihan dan pengangkatan rektor,” tutur Marwan.
Dengan demikian, proses pemilihan dan pengangkatan rektor tidak hanya akan menjadi objek evaluasi administratif internal Kementerian Agama apabila persoalan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu yang diberikan, tetapi juga berpotensi menjadi objek pendalaman melalui mekanisme panitia kerja di Komisi VIII DPR RI.
Langkah tersebut mengikuti serangkaian pembahasan yang telah dilakukan parlemen setelah menerima aspirasi sivitas akademika UINSA. Dalam RDPU sebelumnya, Komisi VIII memang telah menyatakan akan memanggil Menteri Agama dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk memperoleh penjelasan mengenai polemik tersebut.
PMA Nomor 4 Tahun 2024 Turut Diminta Dievaluasi
Selain persoalan konkret mengenai kepemimpinan UINSA, Komisi VIII DPR RI juga membawa pembahasan tersebut ke ranah regulasi. Komisi VIII meminta Menteri Agama melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Evaluasi terhadap regulasi tersebut dinilai perlu dilakukan untuk memastikan bahwa ketentuan mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi keagamaan memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi.
“Komisi VIII DPR RI minta Menteri Agama RI melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2024 agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” kata Marwan.
Dengan demikian, agenda yang dibawa Komisi VIII dalam persoalan UINSA mencakup dua lapis persoalan sekaligus penyelesaian konkret terhadap kepemimpinan UINSA periode 2026–2030 dan evaluasi terhadap kerangka regulasi yang mengatur proses pengangkatan serta pemberhentian pimpinan perguruan tinggi keagamaan.
Sementara itu, desakan terhadap evaluasi pengangkatan Akh. Muzakki sebelumnya juga disampaikan sejumlah anggota Komisi VIII. Anggota Komisi VIII Dini Rahmania meminta Menteri Agama melakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap pengangkatan Muzakki, menyusul rangkaian aksi penolakan mahasiswa UINSA.
Anggota Komisi VIII lainnya, Maman Imanul Haq, juga meminta Kementerian Agama membentuk tim evaluasi independen untuk memeriksa berbagai persoalan yang muncul, termasuk proses pengangkatan rektor dan tata kelola UINSA.
Penulis: Thoriq Abdul Manan
Editor: AliefW






