Beranda Government Menag Janji Bereskan Rektor UINSA dalam 3 Hari, Nasarrudin Mengaku Salah Penciuman Tak Tajam
Government

Menag Janji Bereskan Rektor UINSA dalam 3 Hari, Nasarrudin Mengaku Salah Penciuman Tak Tajam

Menteri Agama, Nasarrudin Umar saat Raker RDP bersama Komisi VIII bahas polemik Rektor UINSA yang di demo Mahasiswa.

Jakarta, Moralita.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan akan segera menyelesaikan polemik pemilihan dan pengangkatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026–2030.

Di hadapan Komisi VIII DPR RI yang ditayanhkan secara langsung di akun Youtube TV Parlemen, Nasaruddin berjanji persoalan serupa tidak akan kembali terjadi dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama.

Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), di tengah menguatnya sorotan terhadap proses pemilihan Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030.

Nasaruddin bahkan menempatkan persoalan tersebut sebagai evaluasi terhadap dirinya sebagai Menteri Agama. Ia mengatakan, apabila persoalan serupa kembali terjadi, dirinya akan menganggap hal tersebut sebagai kegagalan dalam menjalankan tanggung jawabnya.

“Saya berjanji tidak akan terjadi lagi. Kalau itu terjadi berarti saya gagal, dan saya tidak ingin karena saya sampai sistem negara kami ini yang kita cinta bersama ini bermasalah,” kata Nasaruddin dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (22/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan ketika proses pemilihan dan pengangkatan Rektor UINSA menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius parlemen. Sebelumnya, Komisi VIII menerima aspirasi sivitas akademika UINSA yang mempertanyakan proses pemilihan rektor, termasuk aspek transparansi dan tata kelola proses seleksi.

Menag Janji Selesaikan dalam 3 Hari

Dalam forum tersebut, Nasaruddin juga menyatakan bahwa Kementerian Agama tidak akan membutuhkan waktu panjang untuk mengambil keputusan terkait polemik UINSA.

Ia mengaku akan menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu tiga hari. Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama telah menempatkan persoalan kepemimpinan UINSA sebagai perkara yang harus segera ditangani.

Nasaruddin mengatakan dirinya tidak ingin terlebih dahulu membeberkan secara terbuka langkah-langkah yang akan ditempuh Kementerian Agama. Namun, ia memastikan bahwa keputusan akan diambil dalam waktu yang lebih singkat daripada batas waktu yang sebelumnya dibicarakan dalam forum parlemen.

Baca Juga :  Polda Jatim Tolak Dokumen Non-Ijazah Milik Eks Karyawan CV Sentosa Seal: Tidak Relevan dengan Kasus Penggelapan

“Maka itu, saya tidak ingin sampaikan apa yang kami akan lakukan, tetapi saya berjanji jangankan 15 hari, Pak, 3 hari ini kami akan lakukan keputusan,” ucapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komisi VIII DPR RI melakukan pendalaman terhadap polemik pemilihan Rektor UINSA dan menerima penjelasan langsung dari jajaran Kementerian Agama.

Sebelumnya, Komisi VIII telah menerima aspirasi Forum Komunikasi untuk Perubahan (FKUP) UINSA mengenai proses pemilihan dan pelantikan rektor. Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyebut terdapat persoalan yang dipertanyakan terkait proses penyaringan calon rektor.

Menurut penjelasan yang disampaikannya, proses pemilihan diikuti 13 calon dan kemudian mengerucut menjadi tiga calon, sementara terdapat persoalan mengenai seorang calon yang sebelumnya disebut tidak masuk tiga besar tetapi kemudian dapat masuk hingga akhirnya terpilih.

Nasaruddin Akui Belum Mendalami Secara Khusus Aturan Pemilihan Rektor

Di hadapan Komisi VIII, Nasaruddin juga menyampaikan pengakuan mengenai regulasi yang selama ini menjadi dasar proses pemilihan rektor di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri.

Ia mengatakan bahwa dirinya belum pernah mendalami secara khusus aturan mengenai mekanisme pemilihan rektor tersebut sejak menjabat sebagai Menteri Agama.

Menurut Nasaruddin, regulasi itu telah ditetapkan oleh menteri-menteri agama sebelumnya dan selama ini digunakan dalam proses pemilihan maupun pengangkatan rektor. Karena selama penggunaan aturan tersebut tidak muncul persoalan yang dianggap signifikan, ia mengaku sebelumnya beranggapan bahwa mekanisme yang berlaku tidak memiliki persoalan.

“Mohon maaf saya harus jujur mengakui bahwa itu belum pernah saya mendalami secara khusus. Itu kan ditetapkan pada menteri-menteri sebelum saya, ya. Karena selama ini itu juga yang kami pakai tidak ada masalah, berarti saya menganggap bahwa itu tidak ada masalah,” sebutnya.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari penjelasan Nasaruddin mengenai bagaimana persoalan dalam proses pemilihan rektor UINSA dapat muncul dan kemudian berkembang menjadi polemik yang mendapat perhatian sivitas akademika maupun DPR RI.

Baca Juga :  DPW PAN Jatim Gas Konsolidasi: 27 Ketua DPD Resmi Kantongi SK, Targetkan 3 Besar Pemilu 2029

Persoalan tersebut kemudian mendorong Komisi VIII untuk meminta adanya evaluasi terhadap regulasi yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi keagamaan.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi VIII meminta Menteri Agama mengevaluasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Komisi VIII meminta evaluasi tersebut dilakukan agar regulasi terkait selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baru Kali Ini Menag Kebobolan

Nasaruddin kemudian mengungkapkan bahwa polemik UINSA menjadi pengalaman yang menurutnya tidak biasa selama dirinya menjalankan tugas sebagai Menteri Agama.

Ia menyebut dirinya telah melantik puluhan rektor baru selama menjabat sebagai Menteri Agama. Dari 58 kali pelantikan rektor, Nasaruddin menyebut polemik UINSA merupakan satu-satunya persoalan yang menurutnya menjadi kegagalan dalam mengantisipasi persoalan sejak awal.

Ia menggunakan istilah ‘kebobolan’ untuk menggambarkan kondisi tersebut dan menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya polemik.

“Saya tidak ingin kebobolan. Sejarah saya di Kementerian Agama dari 58 kali melantik rektor baru satu kali ini saya kebobolan dan ini saya mohon maaf betul-betul,” ucap dia.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Nasaruddin tidak hanya menjanjikan penyelesaian terhadap persoalan UINSA, tetapi juga mengakui adanya aspek dalam proses pemilihan rektor yang menurutnya perlu diperiksa dan diperbaiki.

Marwan: Pemimpin Harus Mampu ‘Mencium Aroma’ Sebelum Mengambil Keputusan

Baca Juga :  Terendus Deal Proyek Besar Sekjen Kemenag di Balik Pelantikan Rektor Muzakki, Komisi VIII DPR Panggil Kemenag

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang kemudian memberikan respons terhadap penjelasan Menteri Agama tersebut.

Menurut Marwan, kepatuhan terhadap aturan dan prosedur formal merupakan bagian penting dalam setiap proses pengambilan keputusan. Namun, bagi seorang pemimpin, menurutnya, kepatuhan administratif saja tidak cukup. Seorang pengambil keputusan juga dituntut memiliki kepekaan terhadap situasi dan dinamika yang berkembang sebelum sebuah keputusan strategis ditetapkan.

Marwan menggunakan ungkapan ‘mencium aroma’ untuk menggambarkan pentingnya kepekaan tersebut.

Ia mempertanyakan bagaimana keputusan pengangkatan Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA dapat diambil ketika, menurut informasi yang diterima Komisi VIII, penolakan dari sivitas akademika telah muncul secara luas sebelum pengangkatan tersebut dilakukan.

“Bagaimana Pak Nasarrudin yang juga sebagai Imam besar masjid Istiqlal kok tidak mencium aroma sebelum memutuskan Akh. Muzakki sebagai Rektor UINSA sedangkan penolakan dari sivitas akademika masif dari sebelumnya,” ujar Marwan.

Pernyataan Marwan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan Komisi VIII mengenai proses pemilihan dan pengangkatan Rektor UINSA serta situasi internal kampus yang berkembang setelah pelantikan.

Sebelumnya, Komisi VIII telah mencatat bahwa polemik tersebut berlanjut pada aksi mahasiswa di lingkungan kampus, termasuk penutupan akses masuk UINSA. Abdul Wachid dalam forum DPR sehari sebelumnya menyebut aksi mahasiswa masih berlangsung pada Senin (21/9/2026) dan meminta persoalan tersebut segera diselesaikan melalui dialog agar aktivitas akademik tidak semakin terdampak.

Dalam perkembangan berikutnya, Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama mengambil langkah terhadap status kepemimpinan UINSA dan meminta proses penetapan rektor baru dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi VIII juga memberikan batas waktu satu minggu kepada Menteri Agama untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan menyatakan akan membentuk panitia kerja apabila persoalan kepemimpinan UINSA tidak terselesaikan dalam rentang waktu tersebut.

Penulis: Thoriq Abdul Manan

Editor: AliefW

Sebelumnya

RDP Komisi VIII DPR Putuskan Menag untuk Tangguhkan Pengangkatan Rektor UINSA Akh. Muzakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman