Pemerintah Kebut Pembahasan Aturan THR bagi Pengemudi Ojek Online, Ditargetkan Rampung Sebelum Ramadan
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 3 Februari 2025 15:44 WIB; ?>

Jakarta, Moralita.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tengah mempercepat pembahasan terkait kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Regulasi mengenai THR ini ditargetkan selesai dalam dua minggu ke depan, sebelum memasuki bulan Ramadan.
Yassierli menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kajian mendalam terhadap regulasi yang berkaitan dengan pemberian THR bagi pengemudi ojol. Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan di sektor transportasi berbasis aplikasi.
“Dalam beberapa hari ke depan, kami akan menyelesaikan pembahasan ini. Saat ini, tim kami tengah mengkaji aspek regulasi yang harus dikaji secara komprehensif. Setelah itu, hasil kajian ini akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk perusahaan aplikasi dan platform digital,” ujar Yassierli saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (3/2).
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang berkepentingan, baik dari sisi perusahaan aplikasi maupun perwakilan pengemudi ojek online, akan dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan ini.
“Tahap pertama yang harus kami selesaikan adalah menyusun regulasi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah itu, baru kami akan mempertimbangkan keterlibatan aktif dari kedua belah pihak, baik perusahaan sebagai penyedia layanan maupun pengemudi ojol sebagai mitra kerja,” tambahnya.
Mekanisme dan Besaran THR Masih Dikaji
Terkait dengan skema dan besaran THR yang akan diberikan kepada pengemudi ojol, Yassierli menyebut bahwa hal tersebut masih dalam tahap kajian lebih lanjut. Perhitungan nilai THR serta mekanisme pemberiannya akan ditentukan setelah regulasi dasar selesai disusun dan mendapat masukan dari berbagai pihak.
“Saat ini kami masih fokus pada aspek regulasi. Mengenai besaran atau skema perhitungan THR bagi pengemudi ojol, hal itu baru akan dibahas setelah kajian mendalam dan konsultasi dengan semua pemangku kepentingan,” jelasnya.
Sebelumnya, wacana pemberian THR bagi pengemudi ojol telah menjadi pembahasan sejak tahun 2024. Pemerintah menekankan bahwa THR tidak harus selalu diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi juga bisa berupa berbagai bentuk manfaat lainnya, seperti insentif atau fasilitas tambahan.
“Tantangan terbesar dalam implementasi kebijakan ini adalah memberikan pemahaman kepada para pekerja platform digital bahwa THR tidak selalu berbentuk uang tunai sebagaimana yang diterima oleh pekerja formal atau Aparatur Sipil Negara (ASN). THR dapat berupa insentif, fasilitas, atau bentuk bantuan lainnya yang dapat meringankan beban pengemudi selama periode hari raya,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada akhir Maret tahun lalu.
Bentuk Insentif Alternatif bagi Pengemudi Ojek Online
Beberapa perusahaan aplikasi berbasis transportasi telah menerapkan berbagai bentuk insentif bagi pengemudi ojol selama periode Ramadan dan menjelang Lebaran. Bentuk insentif tersebut antara lain layanan servis kendaraan gratis, peningkatan bonus pada jam-jam sibuk seperti menjelang waktu berbuka puasa, serta pemberian paket sembako atau bingkisan Lebaran.
“Selama ini, sejumlah perusahaan aplikasi telah memberikan berbagai bentuk apresiasi kepada pengemudi ojol. Misalnya, fasilitas servis motor atau mobil gratis selama bulan Ramadan, tambahan insentif untuk pesanan di jam-jam sibuk, serta pemberian bingkisan Lebaran berupa sembako dan makanan ringan,” tambah Indah.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan THR bagi pengemudi ojol dapat segera difinalisasi dan diimplementasikan secara adil serta berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment