Temukan Ijazah Mantan Karyawan CV Sentoso Seal, Polda Jatim Periksa Jan Hwa Diana
Oleh Tim Redaksi Moralita — Jumat, 23 Mei 2025 08:24 WIB; ?>

Jan Hwa Diana, tersangka kasus penahanan ijazah
Surabaya, Moralita.com – Penyidikan kasus dugaan penggelapan dokumen ijazah yang menyeret perusahaan distribusi suku cadang, CV Sentoso Seal, memasuki fase lanjutan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi memeriksa Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan tersebut, pada Kamis malam (22/5).
Pemeriksaan terhadap Diana dilakukan setelah tim penyidik menemukan satu lembar ijazah milik mantan karyawan yang disimpan di dalam brankas kantor perusahaan. Penemuan tersebut terjadi dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi yang terkait dengan CV Sentoso Seal.
Diana, yang diketahui merupakan istri dari Handy Soenaryo—keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan—tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 18.00 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian tahanan Polrestabes Surabaya dan masker, serta terlihat menggunakan riasan wajah tebal. Kendati demikian, ia memilih tidak memberikan pernyataan kepada media saat turun dari mobil tahanan dan langsung diarahkan menuju ruang penyidik.
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farm
an, dalam keterangannya pada Jumat (16/5), membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yang berkaitan langsung dengan perusahaan tersebut. Lokasi tersebut meliputi kediaman pribadi, gudang penyimpanan, serta kantor operasional CV Sentoso Seal.
“Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025. Dari hasil operasi tersebut, kami menemukan satu dokumen ijazah atas nama pelapor yang disimpan secara tidak sah di dalam brankas perusahaan,” ungkap Farman.
Selain dokumen ijazah, tim penyidik juga menemukan sejumlah bukti tambahan berupa tanda terima penyerahan dokumen dari beberapa mantan karyawan kepada pihak perusahaan. Namun, sebagian dokumen yang diduga juga merupakan milik mantan karyawan lainnya belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian.
“Dari bukti yang ada, terlihat bahwa terdapat prosedur internal terkait penyerahan ijazah oleh karyawan kepada perusahaan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah ke mana dokumen tersebut dialihkan atau disimpan setelahnya. Hal ini akan kami dalami lebih lanjut melalui pemeriksaan lanjutan,” tambah Farman.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya merupakan mantan karyawan yang mengaku sebagai korban, sedangkan sisanya terdiri atas karyawan aktif serta pihak manajemen perusahaan, termasuk Jan Hwa Diana dan suaminya.
Farman menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga memastikan akan menggelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum lebih lanjut terhadap para pihak yang terlibat.
“Insya Allah, setelah seluruh alat bukti kami anggap cukup, akan segera kami lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka berikutnya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik yang diduga melanggar hak dasar mantan pekerja atas dokumen pribadi yang seharusnya tidak dikuasai oleh pihak perusahaan tanpa dasar hukum yang sah.
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar