Eks Direktur Perumda Panglungan Resmi Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp1,5 Miliar dalam Kasus Kredit Bibit Porang
Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 24 Mei 2025 09:15 WIB; ?>

Kejari Jombang, mengungkapkan bahwa Tjahja Fadjari, eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bibit porang
Jombang, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang secara resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kredit bibit porang tahun anggaran 2021. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan intensif oleh tim pidana khusus Kejari Jombang. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (23/5/2025), Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, mengungkapkan bahwa Fadjari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Hari ini kami menetapkan saudara F sebagai tersangka dalam perkara pengadaan bibit porang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Nul.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka tampak mengenakan rompi tahanan saat digiring ke Lapas Kelas IIB Jombang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Menurut Nul, penahanan dilakukan untuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kronologi dan Unsur Perkara
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang, Dody Novalita, memaparkan bahwa proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 22 Agustus 2024. Perkara berawal ketika Perumda Perkebunan Panglungan memperoleh pinjaman dana bergulir dari PT Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jawa Timur) sebesar Rp1,5 miliar pada 16 April 2021, dengan masa tenor selama tiga tahun dan bunga 6 persen per tahun.
Namun, kredit tersebut dijaminkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan kebun porang seluas 5.140 meter persegi di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, yang merupakan milik pribadi Sudjiadi, Kepala Unit Umum Perumda. Perjanjian kerja sama hanya dilakukan antara Fadjari dan Sudjiadi, tanpa persetujuan dari Bupati Jombang selaku pemilik modal utama Perumda.
“Pengajuan pinjaman tidak melalui mekanisme yang sah dan tidak disertai rencana bisnis yang memadai. Bahkan, rencana bisnis baru tersedia untuk periode 2022–2027, sementara kredit diajukan pada 2021,” jelas Dody.
Lebih lanjut, proses analisis dan evaluasi kredit yang dilakukan oleh penyelia kredit dinilai hanya formalitas semata, tanpa kajian mendalam dari pimpinan cabang atau komite kredit bank terkait.
Kegagalan Budidaya Porang dan Ketidaksesuaian Realisasi
Dana kredit tersebut dialokasikan oleh Perumda untuk usaha budidaya tanaman porang, yang mencakup pembelian sekitar 33.400 bibit, penanganan hama, dan pemeliharaan tanaman. Namun, usaha tersebut dinyatakan gagal akibat serangan hama. Dalam evaluasi Kejari, keputusan menjalankan usaha budidaya porang justru bertentangan dengan profil usaha Perumda, yang selama ini lebih fokus dan menguntungkan dalam budidaya cengkeh.
Selain itu, penyedia bibit porang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit. Bibit dibeli dari beberapa pihak, termasuk BUMDes Sumber Makmur, CV Jowindo, serta individu bernama Urip dan Sutopo. Padahal, perjanjian awal dengan BPR UMKM menyebutkan bahwa penyedia tunggal adalah CV Jowindo.
“Ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan perjanjian kredit, serta perbedaan nilai pembelian bibit porang antara Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahun 2021 dan dokumen perencanaan 2025,” imbuh Dody.
Dalam LPj 2025, tercatat bahwa pembelian bibit porang menjadi bagian dari investasi, sedangkan pada dokumen rencana kerja 2021, tidak terdapat anggaran pembelian bibit porang.
Unsur Pidana dan Potensi Hukuman
Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, ditemukan bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Atas perbuatannya, Tjahja Fadjari dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Jombang menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment