Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » News »  KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi di Kementerian PUPR, Hasil Temuan Inspektorat Internal

 KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi di Kementerian PUPR, Hasil Temuan Inspektorat Internal

Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 29 Mei 2025 19:58 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi awal terkait dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Informasi ini bersumber dari hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (29/5), mengungkapkan bahwa modus gratifikasi tersebut diduga melibatkan permintaan sejumlah uang oleh salah satu penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) kepada pegawai di bawah kewenangannya, untuk kepentingan pribadi.

“KPK menerima informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PUPR, di mana salah satu penyelenggara negara atau ASN diduga meminta uang dari pegawai di lingkup kerjanya untuk digunakan bagi kepentingan pribadi,” ujar Budi.

Baca Juga :  KPK Tahan Bupati Situbondo Nonaktif dan Kepala Dinas PUPR terkait Dugaan Korupsi Dana PEN

Sebagai tindak lanjut, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, segera akan menjalin koordinasi dengan Inspektorat Jenderal serta Inspektur Investigasi Kementerian PUPR guna mendalami laporan tersebut. KPK akan melakukan analisis komprehensif terhadap hasil temuan investigasi tersebut guna menentukan langkah lebih lanjut.

“KPK mengapresiasi langkah cepat dan proaktif yang telah diambil oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dalam mengungkap indikasi pelanggaran ini,” tambah Budi.

Baca Juga :  Kodam III/Siliwangi Konfirmasi Ledakan Amunisi di Garut, 11 Orang Tewas Termasuk Dua Prajurit TNI

Dalam konteks yang lebih luas, Budi menegaskan kembali komitmen KPK untuk terus mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan ASN mengenai pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas publik. Ia menekankan bahwa baik pemberian maupun penerimaan gratifikasi, dalam bentuk apapun, merupakan bentuk pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi etik hingga pidana.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, lanjut Budi, KPK telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pada Selasa (27/5), yang melibatkan seluruh kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas mekanisme pengendalian gratifikasi serta mendorong penguatan sistem integritas di sektor publik.

Baca Juga :  Nganjuk Cetak Rekor: 100% Koperasi Merah Putih Terdaftar di SABH Kemenkumham, Jadi Teladan Tata Kelola di Jawa Timur

“Kegiatan monev tersebut merupakan bentuk nyata komitmen KPK dalam memperkuat pencegahan korupsi melalui peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Budi.

KPK memastikan akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan-laporan serupa, guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara dan memastikan bahwa setiap potensi penyalahgunaan kewenangan ditangani secara tuntas dan profesional.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less