KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan 157 Miliar
Oleh Redaksi — Sabtu, 28 Juni 2025 19:43 WIB; ?>

Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat salah satu agenda dengan Dinas PUPR
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan di Mandailing.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).
Dalam kesempatan itu, Asep merespons pertanyaan salah satu jurnalis mengenai adanya indikasi kedekatan antara tersangka utama, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan OP Ginting (TOP), dengan Gubernur Bobby Nasution. KPK, kata Asep, membuka semua opsi penyidikan, termasuk memanggil kepala daerah jika ditemukan keterlibatan atau jejak aliran dana yang mengarah kepadanya.
“Kalau memang penyidikan mengarah ke seseorang, termasuk gubernur, kami akan minta keterangannya,” tegas Asep.
Fokus pada Aliran Dana
KPK, lanjut Asep, saat ini menerapkan strategi follow the money dalam menelusuri skema suap yang terjadi dalam proyek tersebut. Penelusuran dilakukan terhadap uang yang mengalir dari pihak swasta, khususnya kepada para pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
“Proses ini kami jalankan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna melacak arus uang dan penerima manfaatnya,” kata Asep.
Bila hasil penelusuran menunjukkan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain di luar lima tersangka awal, termasuk pejabat publik tingkat tinggi, KPK memastikan akan melakukan langkah hukum berupa pemanggilan untuk klarifikasi dan penyidikan lanjutan.
Lima Tersangka dan Modus Operandi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dari unsur penyelenggara negara, mereka adalah:
~ Topan OP Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara,
~ Rendy Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
~ Helmy Nasution (HEL) – PPK Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Sementara dari pihak swasta yang terlibat sebagai pemberi suap adalah:
~ Kirana Indra Rasyid (KIR) – Direktur Utama PT DNG,
~ Rayhan Yudha (RAY) – Direktur PT RN yang juga merupakan anak dari KIR.
Kelimanya diduga kuat terlibat dalam pengaturan pemenangan tender proyek pembangunan jalan strategis, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru Sipiongot, dengan total nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar.
Modus yang digunakan melibatkan manipulasi proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme e-catalogue, penyusunan dokumen teknis yang sudah direkayasa, serta penetapan pemenang lelang yang telah diskenariokan sebelum tender resmi dibuka.
Suap untuk Tender: Indikasi Praktik Sistemik
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa sebelum tender dimulai, KIR selaku pimpinan perusahaan pemenang sudah dilibatkan dalam survei lapangan oleh TOP dan RES. Hal ini menjadi bukti awal bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara kompetitif dan transparan.
“Semua sudah disusun sejak awal. Mulai dari survei lapangan, penunjukan tidak langsung, hingga penyesuaian dokumen teknis di sistem e-catalog. Ini sudah sistemik,” tegas Asep.
Proses manipulatif tersebut kemudian dibarengi dengan pemberian sejumlah uang dari KIR dan RAY kepada para pejabat dinas terkait, guna memastikan pemenangan proyek.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
~ Untuk KIR dan RAY, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
~ Sementara TOP, RES, dan HEL dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, yang juga disertai pasal penyertaan dalam KUHP.
Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kasus ini menjadi salah satu prioritas KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur yang selama ini menjadi titik rawan praktik suap dan gratifikasi.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Keterangan dari pejabat pemerintah daerah, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap praktik korupsi yang lebih luas dalam proyek infrastruktur di daerah.
“Kami tegaskan, siapa pun yang terlibat baik sebagai penerima maupun fasilitator aliran dana ilegal akan diproses sesuai hukum,” pungkas Asep.
Artikel terkait:
- KPK Periksa Muhammad Haniv dalam Kasus Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- KPK Dalami Skema Fee dan Mekanisme Pengadaan Barang-Jasa di Sekretariat MPR
- Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker
- KPK Ungkap 85 Pegawai Kemnaker Terlibat Aliran Uang Haram Kasus RPTKA, Kerugian Capai Rp53,7 Miliar
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment