light_mode
expand_less

KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan 157 Miliar

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 28 Juni 2025 pukul 19:43
Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat salah satu agenda dengan Dinas PUPR

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan di Mandailing.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

Dalam kesempatan itu, Asep merespons pertanyaan salah satu jurnalis mengenai adanya indikasi kedekatan antara tersangka utama, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan OP Ginting (TOP), dengan Gubernur Bobby Nasution. KPK, kata Asep, membuka semua opsi penyidikan, termasuk memanggil kepala daerah jika ditemukan keterlibatan atau jejak aliran dana yang mengarah kepadanya.

“Kalau memang penyidikan mengarah ke seseorang, termasuk gubernur, kami akan minta keterangannya,” tegas Asep.

Fokus pada Aliran Dana

KPK, lanjut Asep, saat ini menerapkan strategi follow the money dalam menelusuri skema suap yang terjadi dalam proyek tersebut. Penelusuran dilakukan terhadap uang yang mengalir dari pihak swasta, khususnya kepada para pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan Obat di Dinkes Buru Selatan, 17 Saksi Diperiksa Kerugian Negara Capai Rp 1,59 Miliar

“Proses ini kami jalankan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna melacak arus uang dan penerima manfaatnya,” kata Asep.

Bila hasil penelusuran menunjukkan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain di luar lima tersangka awal, termasuk pejabat publik tingkat tinggi, KPK memastikan akan melakukan langkah hukum berupa pemanggilan untuk klarifikasi dan penyidikan lanjutan.

Lima Tersangka dan Modus Operandi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dari unsur penyelenggara negara, mereka adalah:

~ Topan OP Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara,

~ Rendy Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

~ Helmy Nasution (HEL) – PPK Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Sementara dari pihak swasta yang terlibat sebagai pemberi suap adalah:

~ Kirana Indra Rasyid (KIR) – Direktur Utama PT DNG,

~ Rayhan Yudha (RAY) – Direktur PT RN yang juga merupakan anak dari KIR.

Kelimanya diduga kuat terlibat dalam pengaturan pemenangan tender proyek pembangunan jalan strategis, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru Sipiongot, dengan total nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar.

Baca Juga :  Kejari Batam Tetapkan Manajer Pegadaian sebagai Tersangka Korupsi Kredit Mikro Fiktif Senilai Rp3,9 Miliar

Modus yang digunakan melibatkan manipulasi proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme e-catalogue, penyusunan dokumen teknis yang sudah direkayasa, serta penetapan pemenang lelang yang telah diskenariokan sebelum tender resmi dibuka.

Suap untuk Tender: Indikasi Praktik Sistemik

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa sebelum tender dimulai, KIR selaku pimpinan perusahaan pemenang sudah dilibatkan dalam survei lapangan oleh TOP dan RES. Hal ini menjadi bukti awal bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara kompetitif dan transparan.

“Semua sudah disusun sejak awal. Mulai dari survei lapangan, penunjukan tidak langsung, hingga penyesuaian dokumen teknis di sistem e-catalog. Ini sudah sistemik,” tegas Asep.

Proses manipulatif tersebut kemudian dibarengi dengan pemberian sejumlah uang dari KIR dan RAY kepada para pejabat dinas terkait, guna memastikan pemenangan proyek.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

~ Untuk KIR dan RAY, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, Dugaan Kerugian Capai Rp1 Triliun

~ Sementara TOP, RES, dan HEL dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, yang juga disertai pasal penyertaan dalam KUHP.

Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kasus ini menjadi salah satu prioritas KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur yang selama ini menjadi titik rawan praktik suap dan gratifikasi.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Keterangan dari pejabat pemerintah daerah, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap praktik korupsi yang lebih luas dalam proyek infrastruktur di daerah.

“Kami tegaskan, siapa pun yang terlibat baik sebagai penerima maupun fasilitator aliran dana ilegal akan diproses sesuai hukum,” pungkas Asep.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat.

    KPU Kabupaten Mojokerto Akan Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    • calendar_month Rab, 25 Des 2024
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat

  • Kronologi Kejadian Pantai Drini, 13 Siswa SMP Mojokerto Terseret Ombak, 3 Meninggal Dunia

    Kronologi Kejadian Pantai Drini, 13 Siswa SMP Mojokerto Terseret Ombak, 3 Meninggal Dunia

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Moralita.com – Peristiwa tragis menimpa rombongan siswa SMPN 7 Mojokerto dalam kegiatan outing class di Pantai Drini, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa (28/1) pagi. Sebanyak 13 siswa dilaporkan terseret ombak, dengan tiga siswa ditemukan meninggal dunia, satu masih hilang, dan sembilan lainnya berhasil diselamatkan.   Kronologi Kejadian Insiden ini terjadi sekitar […]

  • Motif Sakit Hati dan Cemburu Alasan RTH Bunuh dan Mutilasi Uswatun dalam Koper di Ngawi

    Motif Sakit Hati dan Cemburu Alasan RTH Bunuh dan Mutilasi Uswatun dalam Koper di Ngawi

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Surabaya, Moralita.com – Tersangka kasus mutilasi Uswatun Khasanah, yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi, akhirnya mengungkap motif di balik aksi kejam tersebut. Rohmad Tri Hartanto (RTH), 33 tahun, seorang pria warga Dusun Banaran, Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, dihadirkan dalam sesi rilis Polda Jawa Timur pada Senin (27/1). Tersangka tampak mengenakan baju […]

  • Wabup Mojokerto Gus Barra Datangi Rumah Duka Korban SMPN 7 Tragedi Pantai Drini di Jetis

    Wabup Mojokerto Gus Barra Datangi Rumah Duka Korban SMPN 7 Tragedi Pantai Drini di Jetis

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Wakil Bupati Mojokerto, Muhamad Albarraa, secara langsung menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban di rumah duka tragedi tenggelamnya siswa SMPN 7 Kota Mojokerto di Pantai Drini, Gunungkidul. Dalam kunjungannya pada Selasa malam (28/1), Gus Barra datangi rumah duka almarhum Bayhaqi Fatqiyansyah yang beralamat di Dusun Penompo, RT 11 RW 04, Kecamatan Jetis, […]

  • Kok bisa Ijazah SMAN Colomadu Ditemukan Sebagai Bungkus Lele Bakar di Klaten, Begini Kronologinya

    Kok bisa Ijazah SMAN Colomadu Ditemukan Sebagai Bungkus Lele Bakar di Klaten, Begini Kronologinya

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Klaten, Moralita.com – Sebuah kejadian tak biasa menjadi perbincangan viral di media sosial setelah seorang warga Klaten menemukan ijazah SMAN Colomadu yang digunakan sebagai bungkus lele bakar. Ijazah tersebut ditemukan di daerah Juwiring, Klaten, dan kisahnya dibagikan oleh Wisnu Restu Prabowo di grup Facebook Geger Geden Surakarta. Dalam postingannya, Wisnu menceritakan bahwa istrinya membeli lauk […]

  • Begini Arah Kebijakan Baru Bupati Gus Barra dalam Musrenbang Kabupaten Mojokerto 2026

    Begini Arah Kebijakan Baru Bupati Gus Barra dalam Musrenbang Kabupaten Mojokerto 2026

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, provinsi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan menuju Kabupaten Mojokerto lebih maju, adil dan makmur. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama pada Kamis, (27/3). Bupati […]

expand_less