Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » Government » BKN Perkuat Fungsi Pengawasan Seleksi Pengisian JPT Pusat-Daerah, Prof. Zudan: Sistem Merit Harus Konsisten dan Bebas Intervensi

BKN Perkuat Fungsi Pengawasan Seleksi Pengisian JPT Pusat-Daerah, Prof. Zudan: Sistem Merit Harus Konsisten dan Bebas Intervensi

Oleh Tim Redaksi Moralita — Selasa, 1 Juli 2025 16:44 WIB

Jakarta, Moralita.com – Dalam rangka memastikan penerapan sistem merit berjalan sesuai prinsip objektivitas dan transparansi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa langkah strategis ini merupakan bentuk konkret penguatan reformasi birokrasi melalui manajemen ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

“Pengawasan terhadap sistem merit merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi. Pengisian JPT harus bebas dari intervensi politik maupun konflik kepentingan, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme,” tegas Prof. Zudan dalam keterangan resminya, Senin (1/7).

Fokus BKN Beralih dari Timsel ke Fungsi Regulator

Sebagai tindak lanjut dari penguatan peran pengawasan, BKN mengambil kebijakan untuk tidak lagi menugaskan pejabat internalnya sebagai anggota panitia seleksi (pansel) dalam pengisian JPT. Sebaliknya, BKN akan berfokus penuh menjalankan fungsi sebagai pengawas utama sistem merit dalam seluruh rangkaian proses seleksi terbuka.

Baca Juga :  Job Fit Jelang Rotasi Eselon IIb Kabupaten Mojokerto, KH. Asep sebagai Inisiator Tim Percepatan Pastikan Tak Ada Jual-Beli Jabatan, Hanya The Right Man on The Right Place

Langkah ini dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan sekaligus mempertegas posisi BKN sebagai regulator dan pengendali sistem manajemen ASN.

“BKN tidak boleh menjadi bagian dari proses yang diawasi. Kami harus berada di posisi independen untuk memastikan setiap proses seleksi JPT terdokumentasi, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Prof. Zudan.

Evaluasi, Indeks Sistem Merit, dan Audit Kepegawaian

Dalam peran pengawasan selama ini, BKN telah melakukan berbagai evaluasi implementasi sistem merit di seluruh instansi pemerintah. Ini mencakup:

~ Penilaian Indeks Implementasi Sistem Merit

~ Pelaksanaan audit kepegawaian

~ Pembinaan teknis ASN

~ Monitoring tahapan seleksi JPT

~ Penyusunan rekomendasi perbaikan bagi instansi dengan implementasi merit rendah

Instansi yang masih berada pada level dasar sistem merit juga didampingi melalui asistensi teknis dan penguatan SDM kepegawaian, termasuk pelatihan khusus bagi Auditor Manajemen ASN (Audiman).

Baca Juga :  Pemkab Jember Lakukan Rotasi Pejabat Eselon II, Regar Catat Rekor Masa Tugas Terpendek

“Setiap instansi harus mendorong pembangunan manajemen talenta berbasis merit. Sistem ini bukan hanya tentang kepatuhan administratif, tetapi pondasi membangun ASN yang profesional, netral, dan berintegritas,” imbuhnya.

Dorong Digitalisasi dan Kolaborasi Antar-Lembaga

BKN juga mempercepat integrasi pengelolaan ASN melalui dua sistem digital utama:

~ Sistem Informasi ASN (SIASN): mengelola data ASN secara terpadu antara BKN dan seluruh instansi.

~ Sistem Integrated Mutasi (I-MUT): mengawasi pemindahan, pengangkatan, dan pemberhentian ASN berdasarkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria).

“Dengan SIASN dan I-MUT, kami bisa mendeteksi lebih dini pelanggaran prinsip meritokrasi dan mencegah praktik transaksional,” ungkap Prof. Zudan.

Selain itu, BKN juga mempererat kerja sama dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, untuk menguatkan tata kelola ASN yang selaras lintas sektor.

“Sistem merit tidak dapat dibangun secara instan. Diperlukan kerja sama erat antar-lembaga agar sistem ini menjadi budaya birokrasi yang hidup, bukan sekadar kewajiban administratif,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemkab Jember Lakukan Rotasi Pejabat Eselon II, Regar Catat Rekor Masa Tugas Terpendek

Instruksi Khusus Lewat Surat Resmi ke Seluruh PPK

Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, BKN telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor 7902/B-AK.03/SD/K/2025 tertanggal 12 Juni 2025, yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.

Isi surat tersebut menegaskan perubahan mekanisme pengawasan sistem merit dan pengisian JPT, sekaligus menginstruksikan instansi pemerintah untuk menjalankan prinsip meritokrasi secara utuh dan bertanggung jawab.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less