Beranda News Anggota DPR Nonaktif Tetap Terima Gaji, Said Abdullah: Secara Teknis Tidak Bisa Dihentikan
News

Anggota DPR Nonaktif Tetap Terima Gaji, Said Abdullah: Secara Teknis Tidak Bisa Dihentikan

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah.

Jakarta, Moralita.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa sejumlah anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya masih tetap menerima gaji bulanan. Hal tersebut, menurutnya, terjadi karena secara teknis mekanisme penggajian dijalankan oleh lembaga keuangan negara sesuai alokasi anggaran yang telah diputuskan.

“Kalau dari sisi teknis, tetap menerima gaji. Karena pelaksanaan anggaran tidak bisa dihentikan sepihak, melainkan harus melalui mekanisme kelembagaan,” ujar Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9), dikutip dari Antara.

Said menegaskan, Banggar tidak lagi membahas persoalan gaji anggota DPR sebab seluruh anggaran rutin, termasuk gaji, telah ditetapkan sebelumnya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dengan demikian, status nonaktif yang diberikan oleh partai politik tidak serta-merta menghapus hak keuangan seorang anggota dewan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Tata Tertib DPR RI maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak dikenal istilah “nonaktif” bagi anggota DPR RI. Meski demikian, Said tetap menghormati keputusan sejumlah partai politik yang menerapkan status tersebut kepada kadernya.

Baca Juga :  Prabowo Kumpulkan Pimpinan Partai di Istana, Bahas Gejolak Demonstrasi dan Sikap DPR

Selain itu, Said juga menyoroti fasilitas yang diterima anggota DPR. Ia menyatakan sepakat apabila tunjangan perumahan dihapuskan, mengingat perlunya empati, simpati, serta etika dalam mengawal rasionalitas dan tata kelola kelembagaan DPR.
“Supaya tata kelolanya lebih sempurna, saya mendorong agar Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR segera menindaklanjuti hal ini atas arahan dan petunjuk pimpinan dewan,” tegasnya.

Baca Juga :  Puan Maharani Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Tegaskan Hanya Ada Tunjangan Rumah Dinas

Sebelumnya, sejumlah partai politik mengambil langkah drastis dengan menonaktifkan beberapa anggotanya di DPR RI. Keputusan itu diambil menyusul derasnya sorotan publik serta meningkatnya tuntutan agar wakil rakyat mempertanggungjawabkan perilakunya.

Adapun nama-nama legislator yang dinonaktifkan meliputi:

  • Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Fraksi Partai NasDem)
  • Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN)
  • Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI (Fraksi Partai Golkar)
Baca Juga :  DPR Pastikan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Per Bulan Hanya Berlaku Hingga Oktober 2025

Namun, meskipun telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing, secara administratif mereka masih tercatat sebagai anggota DPR RI dan otomatis tetap menerima hak gaji bulanan.

Situasi politik yang memanas juga berimbas pada meningkatnya aksi massa di berbagai daerah. Beberapa kediaman anggota DPR yang dinonaktifkan dilaporkan mengalami perusakan dan penjarahan oleh kelompok masyarakat.

Rumah milik Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya menjadi sasaran amuk massa. Tak hanya itu, rumah pribadi Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut dirusak dalam rangkaian aksi protes tersebut.

Fenomena ini menunjukkan eskalasi ketidakpuasan publik terhadap elite politik, sekaligus menambah kompleksitas dinamika sosial-politik yang sedang berlangsung.

Sebelumnya

PCNU Surabaya dan Tokoh Lintas Agama Nyatakan Sikap Jaga Persatuan serta Kedamaian Kota Pahlawan

Selanjutnya

Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Jelang Aksi Demonstrasi di Magetan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman