Beranda News Prabowo Kumpulkan Pimpinan Partai di Istana, Bahas Gejolak Demonstrasi dan Sikap DPR
News

Prabowo Kumpulkan Pimpinan Partai di Istana, Bahas Gejolak Demonstrasi dan Sikap DPR

Presiden Prabowo Subianto mengundang para ketua umum partai politik ke Istana Negara Jakarta pada Minggu (31/8/2025).

Jakarta, Moralita.com – Presiden Prabowo Subianto mengundang para ketua umum partai politik ke Istana Negara Jakarta pada Minggu (31/8). Pertemuan ini membahas situasi politik nasional, termasuk gelombang demonstrasi yang merebak di berbagai daerah serta sikap sejumlah anggota DPR yang dinilai mencederai perasaan publik.

Para ketua umum yang hadir berasal dari partai politik yang memiliki kursi di DPR RI. Hadir pula Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.

Daftar Pimpinan Partai yang Hadir

  1. Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDIP)
  2. Ahmad Muzani (Ketua MPR sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Gerindra)
  3. Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas (Waketum Demokrat)
  4. Bahlil Lahadalia (Ketua Umum Golkar)
  5. Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN)
  6. Surya Paloh (Ketua Umum NasDem)
  7. Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB)
  8. M. Kholid (Sekjen PKS)
Baca Juga :  Pencairan Tabungan KSPPS Madani Dinilai Tak Transparan, Anggota dan ARPT Ancam Gelar Aksi

Pokok-Pokok Hasil Pertemuan

1. Pencabutan Tunjangan DPR

Prabowo menyampaikan bahwa para ketua umum partai telah memberikan sanksi tegas kepada anggota DPR mereka yang membuat pernyataan keliru dan tidak berpihak kepada rakyat.

Selain itu, pimpinan DPR juga melaporkan rencana pencabutan kebijakan tunjangan anggota DPR serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

2. Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Prabowo menegaskan pemerintah terbuka terhadap penyampaian pendapat yang murni dari masyarakat. Ia memastikan aparat yang melakukan pelanggaran saat pengamanan demonstrasi sedang diproses secara transparan oleh Polri.

3. Instruksi Tegas untuk TNI-Polri

Terkait gelombang aksi yang berujung kericuhan, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sesuai ICCPR Pasal 19 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun, aksi anarkis, perusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga jatuhnya korban jiwa akan ditindak tegas oleh aparat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Akan Agendakan Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih dalam Retret Nasional

“Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya. Saya perintahkan TNI dan Polri bertindak setegas-tegasnya terhadap pelaku perusakan, penjarahan, dan ancaman stabilitas negara,” tegas Prabowo.

4. Perusakan Fasilitas Sama dengan Hamburkan Uang Rakyat

Prabowo mengingatkan bahwa fasilitas umum dibangun dari uang rakyat, sehingga perusakannya sama dengan menghamburkan keuangan negara. Ia meminta masyarakat menyampaikan aspirasi dengan damai, tanpa kekerasan dan perusakan.

5. Anggota DPR yang Keliru Dicopot

Prabowo menegaskan anggota DPR yang dianggap mencederai kepercayaan rakyat akan dicabut dari jabatannya. Ia mengingatkan seluruh anggota legislatif untuk lebih peka terhadap aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, DPR Dorong Reformasi Menyeluruh Peradilan

6. Waspadai Gejala Makar dan Terorisme

Prabowo menyebutkan bahwa kericuhan belakangan ini mulai memperlihatkan indikasi makar dan terorisme. Ia menegaskan bahwa aparat wajib menindak segala bentuk pelanggaran hukum dengan tegas dan terukur.

7. DPR Diminta Undang Mahasiswa

Prabowo menginstruksikan pimpinan DPR agar membuka ruang dialog dengan mahasiswa dan kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Menurutnya, pintu parlemen tidak boleh tertutup bagi rakyat.

8. Ajak Masyarakat Tak Lakukan Penjarahan

Prabowo menutup pertemuan dengan mengajak seluruh masyarakat menjaga persatuan nasional, tidak terprovokasi, dan tidak melakukan aksi penjarahan maupun perusakan.

“Indonesia berada di ambang kebangkitan. Jangan biarkan kita diadu domba. Sampaikan aspirasi secara damai, tanpa kerusuhan, tanpa merusak fasilitas umum,” ujarnya.

Sebelumnya

Suasana Meriah Jalan Santai HUT RI Di Jombang Bersama Stafsus Kemendes Gus Afif

Selanjutnya

Dinonaktifkan Partai, 5 Anggota DPR Tetap Sah Secara Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman