Kamis, 2 Okt 2025
light_mode
Beranda » News » DPR Desak Hukuman Berat dan Pemecatan Pelaku Pembunuhan Prada Lucky

DPR Desak Hukuman Berat dan Pemecatan Pelaku Pembunuhan Prada Lucky

Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 11 Agustus 2025 09:13 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendesak agar para pelaku pembunuhan Prada Lucky Namo (23) dijatuhi hukuman maksimal, termasuk sanksi pemecatan dari dinas militer. Desakan ini muncul menyusul indikasi kuat adanya unsur pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Pengadilan militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman setimpal,” tegas Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8).

Menurutnya, kematian Prada Lucky tidak dapat dianggap sebagai insiden tunggal. Keterlibatan empat orang pelaku menguatkan dugaan adanya pengeroyokan. “Korban tidak melawan karena merasa sebagai junior. Ini sudah jelas bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam lingkungan militer,” ujarnya.

Hasanuddin menekankan bahwa tindakan kekerasan senior terhadap junior melanggar hukum, etika keprajuritan, dan prinsip kemanusiaan. “Apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Motif Sakit Hati dan Cemburu Alasan RTH Bunuh dan Mutilasi Uswatun dalam Koper di Ngawi

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin. Ia menegaskan bahwa karena pelaku merupakan prajurit aktif, proses hukum harus ditempuh melalui peradilan militer. Di samping itu, ia mendorong pemberian sanksi administratif berupa pemecatan.

“Prosesnya bisa berjalan paralel. Pidana militer dijalankan bersamaan atau setelah sanksi internal dijatuhkan,” jelas Nurul.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, meminta TNI melakukan pengusutan menyeluruh tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta. Menurutnya, kasus ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra TNI di mata publik.

“TNI harus membuktikan bahwa mereka menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri,” ujarnya.

TB Hasanuddin menilai peristiwa ini menjadi alarm penting untuk melakukan reformasi budaya di lingkungan TNI, terutama terkait hubungan antara prajurit senior dan junior. Ia menekankan perlunya pedoman jelas agar pembinaan tidak disalahgunakan sebagai sarana kekerasan.

Baca Juga :  Fakta Baru Pembunuhan Ma’rifatul Ainiyah Lumajang, Seminggu Sekali Hubungan Intim dan Sedang Hamil Saat Dihabisi di Hotel Surabaya

“Hubungan senior-junior harus dibenahi. Pembinaan, arahan, dan teguran itu wajar, tetapi ketika kekerasan terjadi, itu sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.

Hasanuddin juga menyoroti praktik tradisi satuan yang sering menjadi celah terjadinya kekerasan. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat tetap dilaksanakan asalkan diawasi ketat oleh komandan dan dijalankan dengan aturan jelas.

“Tradisi boleh dilakukan, tapi harus sehat dan aman. Jika ada lari atau latihan fisik, harus ada batas dan ketentuan yang jelas. Jangan sampai kegiatan ini justru memakan korban,” tambahnya.

Prada Lucky Namo meninggal dunia pada Rabu (6/8), setelah empat hari menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Wacana Merger Grab–GoTo Dinilai Berdampak Strategis, DPR Minta Negara Tak Jadi Penonton

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Candra, mengonfirmasi bahwa Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) IX/1 Kupang tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat penganiayaan hingga mengakibatkan kematian korban.

“Proses penyelidikan dan pemeriksaan sedang berlangsung oleh pihak Subdenpom Kupang,” ujarnya, Jumat (8/8).

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less