Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » Hukum » Gekanas Gugat Kepmen ESDM ke PTUN Jakarta, Nilai Langgar Putusan MK

Gekanas Gugat Kepmen ESDM ke PTUN Jakarta, Nilai Langgar Putusan MK

Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 3 September 2025 10:34 WIB

Jakarta, Moralita.com – Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), aliansi yang terdiri dari 18 organisasi pekerja, federasi buruh, advokat, praktisi, serta peneliti perburuhan, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 2 September 2025 dengan Nomor Perkara 286/G/2025/PTUN-Jkt, yang secara khusus menyasar Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.

Berdasarkan keputusan tersebut, sekitar 73 persen dari total tambahan kapasitas 69,5 Giga Watt (GW) dalam kurun waktu sepuluh tahun diberikan kepada pihak Independent Power Producer (IPP) atau perusahaan penyedia listrik swasta.

Baca Juga :  MTI Sarankan Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Bahlil Lahadalia: Saya dulu Sopir Angkot Tak Perlu Diajari

Kebijakan ini dinilai Gekanas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa sistem pemisahan (unbundling) usaha ketenagalistrikan — mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan listrik — merupakan praktik inkonstitusional.

“Kepmen ESDM Nomor 188 Tahun 2025 adalah bentuk nyata pembangkangan konstitusi oleh pejabat negara karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Presidium Gekanas, Abdul Hakim, dalam keterangan resminya, Rabu (3/9).

Abdul menjelaskan, keputusan tersebut setidaknya melanggar empat Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yakni:

  1. Asas Kepastian Hukum,
  2. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan,
  3. Asas Kemanfaatan, dan
  4. Asas Kecermatan.
Baca Juga :  Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Targetkan Tambahan Lifting Hingga 15 Ribu Barel per Hari

Selain itu, Gekanas menilai kebijakan ini berpotensi menaikkan tarif listrik bagi masyarakat atau meningkatkan beban subsidi serta kompensasi dari APBN.

Abdul menegaskan, Mahkamah Konstitusi telah konsisten menyatakan bahwa tenaga listrik termasuk cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya wajib berada di bawah kendali negara.

“Tenaga listrik adalah cabang produksi vital bagi negara dan harus dikuasai sepenuhnya oleh negara,” tegas Abdul.

Gekanas juga mengaitkan persoalan ini dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait kemandirian dan kedaulatan bangsa dalam bidang energi. Oleh karena itu, penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum — mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan — dinilai harus tetap dilaksanakan secara terintegrasi dan dikuasai negara.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less