Jakarta, Moralita.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi memberikan izin bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“Aturannya sudah diterbitkan. Guru ASN, baik PNS maupun PPPK, kini dapat mengajar di sekolah swasta,” ujar Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
Jawaban atas Kekurangan dan Distribusi Guru
Abdul Mu’ti menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menjawab aspirasi masyarakat sekaligus mengatasi permasalahan kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang selama ini tidak merata.
“Diterbitkannya Permendikdasmen ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kekurangan tenaga pendidik di sekolah swasta, serta memperbaiki distribusi guru di berbagai daerah,” ucapnya.
Kolaborasi dengan Kementerian PAN-RB
Sebelumnya, rencana ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB), Rini Widyantini. Data menunjukkan terdapat sekitar 100.000 guru berstatus PPPK yang saat ini belum terdistribusi secara optimal di sekolah negeri.
“Sesuai pembicaraan dengan Men-PAN RB, guru PPPK yang belum terdistribusi di sekolah negeri kini dapat diberdayakan untuk mengajar di sekolah swasta,” tambah Abdul Mu’ti.
Kebijakan yang Mendukung Pendidikan Merata
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjawab permasalahan kekurangan guru di sekolah swasta, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan secara merata di seluruh Indonesia.
“Ini adalah komitmen kami untuk mendukung masyarakat dan memberikan solusi bagi keberlanjutan pendidikan, terutama di daerah yang selama ini mengalami kesenjangan tenaga pengajar,” tutup Abdul Mu’ti.
Discussion about this post