Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Kejaksaan Agung Beberkan Rincian Peran Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Beberkan Rincian Peran Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 16 Juli 2025 09:54 WIB

Jakarta, Moralita.com Kejaksaan Agung mengungkap secara rinci peran empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022. Keempatnya diduga terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga penyusunan kebijakan teknis yang mengarahkan pada penggunaan sistem operasi Chrome OS dari Google.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar, mengungkap bahwa Jurist Tan, selaku Staf Khusus Mendikbudristek, sejak Agustus 2019 telah terlibat aktif dalam perencanaan program digitalisasi pendidikan. Bersama Nadiem Makarim dan Fiona Handayani, Jurist membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”, yang menjadi forum awal pembahasan rencana pengadaan perangkat TIK apabila Nadiem diangkat menjadi menteri.

Setelah Nadiem resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019, Jurist Tan mulai menjalin komunikasi dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS. Selanjutnya, Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan untuk membantu teknis pelaksanaan proyek ini.

Baca Juga :  Ibrahim Arief Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

“Jurist Tan, bersama Fiona, memimpin sejumlah rapat virtual melalui Zoom, yang diikuti oleh Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulatsyah (Direktur SMP), serta Ibrahim Arief. Mereka diminta mengadakan perangkat TIK menggunakan Chrome OS di lingkungan Kemendikbudristek,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam (15/7).

Jurist Tan juga ditugaskan untuk menindaklanjuti pertemuan antara Nadiem Makarim dan pihak Google, yakni William dan Putri Datu Alam, yang membahas skema kerja sama pengadaan dan co-investment. Hasil pertemuan tersebut kemudian dibahas dalam rapat Zoom bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah.

Menurut Qohar, Ibrahim Arief memiliki peran penting dalam menyusun kajian teknis mengenai penggunaan Chrome OS. Kajian pertama yang tidak merekomendasikan Chromebook enggan ia tandatangani. Namun, pada kajian kedua yang menyatakan rekomendasi terhadap penggunaan Chrome OS, Ibrahim menyetujui dan menjadikannya acuan pengadaan.

“Ibrahim bersama Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah hadir dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim, yang saat itu memerintahkan penggunaan Chrome OS dari Google, padahal pengadaan secara resmi belum dimulai,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejagung Ungkap Dugaan Kredit Bermasalah di Sritex: Tiga Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp692 Miliar

Sebagai Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih disebut turut berperan aktif dalam mendorong pelaksanaan pengadaan TIK dengan spesifikasi Chrome OS. Ia bahkan mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dianggap tidak mampu memenuhi perintah pengadaan dari Nadiem.

“SW memerintahkan penggantian PPK dan meminta pejabat baru untuk memesan Chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi, selaku penyedia barang,” ungkap Qohar.

Tidak hanya itu, Sri Wahyuningsih juga memerintahkan perubahan metode pengadaan dari e-Katalog menjadi SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), dan turut menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) bantuan pemerintah untuk pengadaan TIK. Dalam juklak tersebut tercantum pengadaan 15 unit Chromebook dan 1 konektor per sekolah jenjang SD, dengan nilai total per paket mencapai Rp88.250.000, bersumber dari dana transfer satuan pendidikan.

Baca Juga :  IJTI Respon Penetapan Direktur Jak TV sebagai Tersangka, Waspadai Kriminalisasi Pers dan Ancaman terhadap Demokrasi

Sementara itu, Mulatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, disebut menindaklanjuti arahan langsung dari Nadiem Makarim kepada PPK dan penyedia barang untuk merealisasikan pengadaan Chromebook. Ia juga menyusun petunjuk teknis (juknis) pengadaan TIK SMP tahun 2020 yang secara spesifik mengarahkan pada penggunaan Chrome OS.

“Penyusunan juknis ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek,” jelas Qohar.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keempat tersangka—Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief—terindikasi kuat telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengarahkan spesifikasi ke produk tertentu tanpa melalui proses evaluasi kebutuhan yang objektif.

Proses penyidikan masih berlanjut dan Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti-bukti baru yang menguatkan peran aktor lain dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun ini.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less