Kamis, 28 Agu 2025
light_mode
Beranda » News » Kemendagri Minta Kepala Daerah Batalkan Kenaikan PBB-P2 yang Dinilai Membebani Warga

Kemendagri Minta Kepala Daerah Batalkan Kenaikan PBB-P2 yang Dinilai Membebani Warga

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 26 Agustus 2025 15:58 WIB

Jakarta, Moralita.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah di Indonesia terkait evaluasi atas rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa pemerintah meminta para kepala daerah berhati-hati dalam mengambil keputusan mengenai penyesuaian tarif PBB-P2.

“Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran yang pada intinya meminta agar seluruh kepala daerah betul-betul cermat dan hati-hati dalam melakukan penyesuaian PBB-P2,” ujar Bima di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8).

Baca Juga :  Wali Kota Cirebon Pastikan Batalkan Kenaikan PBB hingga 1.000 Persen

Berdasarkan data Kemendagri, terdapat 104 daerah yang telah menaikkan tarif PBB-P2, di mana 20 di antaranya menetapkan kenaikan lebih dari 100 persen. Menurut Bima, kebijakan tersebut perlu segera ditinjau ulang karena berpotensi membebani masyarakat.

“Kami mencatat ada beberapa daerah yang menaikkan PBB-P2 lebih dari 100 persen. Kebijakan ini harus dikaji ulang, bahkan kami mengimbau agar dibatalkan atau setidaknya ditunda. Sejumlah daerah sudah memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan itu,” tegasnya.

Bima menepis anggapan bahwa kenaikan pajak ini dipicu oleh berkurangnya transfer anggaran dari pusat ke daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut lebih banyak didorong oleh inisiatif pemerintah daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan sudah mulai diupayakan sejak masa Pilkada.

Baca Juga :  Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan Pra Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Kemendagri

“Langkah menaikkan PBB-P2 ini sebenarnya bukan instruksi pusat, melainkan inisiatif kepala daerah untuk meningkatkan PAD, bahkan sejak sebelum pemerintahan baru terbentuk,” jelasnya.

Bima menegaskan, setiap kebijakan fiskal, termasuk kenaikan PBB-P2, harus didasarkan pada pertimbangan matang, terutama dampaknya bagi masyarakat luas.

“Prinsipnya, jangan sampai kebijakan pajak memberatkan warga dan mengganggu kondusivitas. Pajak hanya salah satu instrumen stimulan, bukan satu-satunya jalan,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Pasuruan Terbitkan Aturan Ketat Penggunaan Sound System dalam Karnaval dan Hiburan Umum

Kemendagri bersama Komisi II DPR RI menekankan agar pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada pajak sebagai sumber pendapatan. Para kepala daerah diminta untuk lebih inovatif dalam menggali potensi ekonomi lokal.

“Ada banyak sekali sumber-sumber pendapatan lain yang bisa dimaksimalkan. Pajak bukan satu-satunya cara untuk meningkatkan PAD,” pungkas Bima.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less