Selasa, 12 Agu 2025
light_mode
Home » Government » Kemendagri Susun Juknis WFA untuk ASN Daerah

Kemendagri Susun Juknis WFA untuk ASN Daerah

Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 21 Juni 2025 12:36 WIB

Jakarta, Moralita.com – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan panduan teknis pelaksanaan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam keterangannya di BPSDM Kemendagri, Sabtu (21/6/2025), menyatakan bahwa Kemendagri akan menyusun surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan WFA untuk ASN di daerah.

Panduan ini diharapkan menjadi rujukan dalam pengawasan dan monitoring kinerja ASN yang menjalankan tugas secara fleksibel di luar kantor.

“Nanti akan dibuatkan surat panduan agar teman-teman di daerah memiliki acuan dalam melakukan pemantauan dan monitoring,” ujar Bima.

Bima menekankan bahwa prinsip utama dari pelaksanaan WFA adalah tetap menjamin produktivitas kerja ASN. Oleh karena itu, sistem pengawasan dan evaluasi kinerja (monitoring & evaluation/monev) harus dibangun dengan detail, mencakup asesmen, tolok ukur keberhasilan, dan tata kelola teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  87 Kepala Daerah Ikuti Retret Nasional Gelombang II di IPDN Jatinangor, Dipimpin Wamendagri Bima Arya

“Aturan dari Kementerian PAN-RB sudah diterbitkan. Sekarang tinggal bagaimana merumuskan aturan teknis pelaksanaan, asesmen, monitoring, dan pengukurannya,” imbuh Bima.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti membuka ruang kerja bebas tanpa kendali. Justru, WFA memerlukan tata kelola yang lebih disiplin untuk memastikan ASN tetap melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik secara optimal, meskipun tidak hadir secara fisik di kantor.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemendagri akan menginisiasi pembahasan internal lintas direktorat untuk menyusun instrumen hukum yang dapat memfasilitasi pelaksanaan WFA secara adaptif, akuntabel, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing pemerintah daerah.

“Akan dibutuhkan aturan teknis khusus di masing-masing unit kerja. Dan Kemendagri akan segera membahasnya,” ujar Bima.

Baca Juga :  Wamendagri Kepemimpinan Ibarat Konduktor,  Berlandaskan Kompetensi, Seni, dan Intuisi

Langkah ini sejalan dengan transformasi birokrasi menuju pemerintahan digital yang dinamis dan responsif terhadap tantangan zaman, tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas publik.

Sementara itu, di tingkat daerah, sejumlah pemerintah kabupaten masih menunggu petunjuk teknis resmi dari kementerian terkait. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima juknis pelaksanaan WFA.

Namun demikian, ia memastikan Pemkab Lumajang siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan telah menyiapkan kerangka pelaksanaan di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).

“Sejauh ini belum ada juknis yang kami terima, tetapi pemda akan mematuhi aturan apabila sudah diterbitkan oleh BKN, Kemendagri, atau Kemenpan-RB,” ujar Agus, dalam.pernyataanya yang diterima, Jumat (20/6).

Ia menjelaskan, skema pengajuan WFA akan dilakukan melalui mekanisme permohonan dari pegawai ke OPD masing-masing. Selanjutnya, OPD akan menilai dan mengusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dengan demikian, tidak ada ruang bagi ASN untuk melakukan WFA secara sepihak atau tanpa izin.

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Gus Barra Tegaskan Komitmen Anti Jual Beli Jabatan, akan Sanksi Tegas pada Pihak Terlibat Suap-Penerima Suap

Kebijakan WFA ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi yang mengedepankan digitalisasi layanan, efektivitas anggaran, serta efisiensi kinerja. Namun, pengawasan ketat tetap menjadi kunci agar fleksibilitas ini tidak disalahgunakan atau justru menurunkan mutu pelayanan publik.

Dengan penyusunan panduan teknis oleh Kemendagri dan kesiapan daerah untuk menyesuaikan implementasinya, WFA berpeluang menjadi model kerja masa depan bagi ASN di seluruh Indonesia adaptif terhadap dinamika zaman, namun tetap tunduk pada prinsip integritas dan pelayanan publik.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less