Government

KIP Jatim : Tahun 2024 Masih ada 18 Pemda yang Tidak Informatif

Malam anugrah KIP Pemda Se-Jatim beberapa waktu lalu

Jawa Timur, Moralita.com – Di tahun 2024 sebanyak 20 Pemerintah daerah kabupaten/kota se-Jawa Timur sudah berstatus menuju informatif dan informatif, hanya menyisakan 18 kabupaten/kota yang masih belum masuk kategori informatif.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto dalam Siaran Pers Refleksi Akhir Tahun KIP 2024 mengaturkan sangat apresiatif kepada Pemkab/Pemkot yang sudah informatif. Harapannya pada 2025 nanti, kabupaten/kota yang belum dan kurang informatif itu dapat mengejar ketertinggalannya.

Hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang telah dilakukan KI Jatim dalam beberapa tahun ini, lanjut Edi, badan-badan publik telah berlomba-lomba untuk mengumumkan atau menyampaikan informasi terbaik. Hal itu bisa dilihat dari beragam platform digital badan publik bersangkutan. Baik website maupun media-media sosial.

‘’Seperti sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, ke depan bakal terjadi sesuatu hal yang kompetitif dalam mengumumkan dan menyediakan informasi, dan yang kreatif dan inovatiflah yang akan banyak mendapatkan manfaat dari keterbukaan informasi,” ungkapnya, Minggu, (29/12).

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 3, tujuan dari Undang-Undang tentang KIP antara lain menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik; Mendorong peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan badan publik yang baik.

Dalam hal mewujudkan penyelanggaraan pemerintahan yang baik. Yaitu, yang transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan publik yang prima.

Edi berharap, para kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 lalu dan akan dilantik pada beberapa bulan kedepan juga memiliki komitmen dan semangat untuk menyelenggarakan KIP dengan optimal pada dapuk pemerintahannya.

‘’Keterbukaan informasi punlik bukan lagi pilihan. Tapi, sudah menjadi kewajiban bahkan kebutuhan. Kita sekarang sudah berada di era open government. Jadi, bukan eranya lagi melaksanakan keputusan publik berada di lorong-lorong rahasia,’’ serunya.

Sementara itu, Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Provinsi Jatim A. Nur Aminuddin menambahkan, pada tahun 2024 pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 134 perkara. Baik itu melalui sidang ajudikasi non-litigasi maupun mediasi. Angka tersebut naik hampir 100 persen dibandingkan tahun 2023.

‘’Kami memang bekerja maraton untuk dapat menuntaskan tumpukan permohonan PSI yang masuk ke KI Jatim. Sehari bisa sampai lima kali siding,’’ katanya.

Amin menyampaikan kepada semua badan publik, jika ada permohonan informasi wajib untuk direspons dengan capat. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), badan publik harus memberikan atau menanggapi permohonan informasi itu selambat-lambatnya 10 hari.

‘’Kalau informasi itu terbuka seperti sudah diatur dalam Perki SLIP, maka wajib untuk diberikan kepada pemohon. Tapi, kalau informasinya rahasia, tertutup atau bersifat dikecualikan, juga sampaikan alasannya kepada pemohon. Kemudian, harus disertai uji konsekuensi. Artinya, apa dampak kalau informasi itu dibuka untuk publik,’’ jelasnnya.

Maka dari itu, sambung Amin, maka tidak akan terjadi permohonan penyelesaian sengketa informasi, karena dalam persidangan ajudikasi non-litigasi di Komisi Informasi itu memang bersifat terbuka maka putusan majelis komisioner pasti akan mengabulkan permohonan pemohon.

Sebelumnya, pada saat Malam Anugerah KIP 2024 lalu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono memberikan apresiasi terhadap kinerja KI Provinsi Jatim pada 2024. Terlebih, Jatim tahun ini berada di urutan kedua Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tingkat nasional. Dirinya optimistis capaian bisa dipertahankan lantaran keterbukaan selama ini sudah menjadi budaya pemerintahan daerah di seluruh Jawa Timur

Berikut hasil penilaiam Keterbukaan Informasi Badan Publik Pemerintah Daerah se-Jawa Timur tahun 2024.

Kualifikasi Informatif:
Pemkot Mojokerto
Pemkot Blitar
Pemkot Madiun
Pemkab Lumajang
Pemkot Probolinggo
Pemkab Kediri
Pemkot Pasuruan
Pemkab Jember
Pemkab Ponorogo
Pemkab Banyuwangi
Pemkot Surabaya
Pemkot Batu
Pemkab Blitar
Pemkot Malang
Pemkab Malang

Kualifikasi Menuju Informatif:
Pemkab Mojokerto
Pemkab Sidoarjo
Pemkab Nganjuk
Pemkab Sumenep
Pemkab Tuban

Kualifikasi Tidak Informatif:
Pemkab Bondowoso
Pemkab Pacitan
Pemkab Pasuruan
Pemkab Ngawi
Pemkot Kediri
Pemkab Trenggalek
Pemkab Situbondo
Pemkab Jombang
Pemkab Bangkalan
Pemkab Pamekasan
Pemkab Magetan
Pemkab Lamongan
Pemkab Gresik
Pemkab Bojonegoro
Pemkab Tulungagung
Pemkab Madiun
Pemkab Probolinggo
Pemkab Sampang

Sebelumnya

Tragedi Rolak Songo: Pemuda Mojokerto Akhiri Hidup, Kesaksian Mantan Pacar Ungkap Fakta Terakhir

Selanjutnya

Sinergitas dan Profesional, Pesan Gus Barra pada Organisasi PWI yang Baru Dilantik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp