Klarifikasi Isu Pungli Oknum Jaksa Madiun, Camat Kepala Desa DPMD Dipanggil
Madiun, Moralita.com – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mendadak menjadi titik temu berbagai simpul kekuasaan lokal. Seluruh camat se-Kabupaten Madiun bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mendatangi kantor penegak hukum tersebut pada Jumat (2/1/2026), menyusul mencuatnya isu sensitif dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang menyeret nama seorang oknum jaksa.
Kedatangan para camat bukan seremoni administratif biasa. Mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi resmi terkait serangkaian informasi yang beredar luas di ruang publik mulai dari dugaan pungli terhadap kepala desa, isu penggalangan dana fantastis hingga Rp 1,5 miliar, sampai kabar temuan uang puluhan juta rupiah yang disebut-sebut berasal dari desa-desa dan dikaitkan dengan aparat penegak hukum.
Semua isu itu mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap seorang oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun, sebuah peristiwa yang seketika mengiris wibawa institusi dan memantik kegelisahan birokrasi desa hingga kecamatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan bahwa langkah klarifikasi dilakukan sebagai respons atas informasi dugaan pungli oleh oknum jaksa kepada kepala desa. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para camat dan jajaran DPMD, tidak ditemukan adanya permintaan uang sebagaimana isu yang beredar.
“Dari klarifikasi yang ada, termasuk dari Kepala Dinas, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” ujar Achmad.
Meski demikian, Achmad menegaskan bahwa institusinya tidak akan bersikap permisif jika di kemudian hari terbukti ada aparat kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan dengan mengatasnamakan lembaga.
“Kejaksaan tidak akan mentoleransi pungli. Siapa pun pelakunya, termasuk jika itu anggota saya sendiri, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi semacam garis batas antara klarifikasi faktual dan komitmen etik untuk membersihkan institusi dari praktik kotor yang mencederai keadilan.
DPMD dan Camat Tegas Membantah
Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, secara eksplisit membantah adanya instruksi, arahan, maupun praktik pengumpulan dana dalam bentuk apa pun yang melibatkan kepala desa.
“Tidak ada permintaan, tidak ada perintah, tidak ada nominal. Termasuk isu pemotongan dua persen atau angka lain, itu tidak benar,” kata Supriadi.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah dimintai klarifikasi baik oleh Kejari Kabupaten Madiun maupun oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan seluruh keterangan telah disampaikan sesuai fakta.
Nada serupa disampaikan Camat Balerejo, Suci Wuryani. Ia menegaskan bahwa tidak pernah menerima instruksi dari pihak mana pun termasuk dari DPMD untuk melakukan penggalangan dana atas nama kepala desa.
“Saya hanya diklarifikasi, ditanya apakah pemberitaan itu benar. Saya sampaikan tidak ada,” ujarnya singkat.
Dari level desa, bantahan juga datang. Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, Jaenuri, yang telah diperiksa tim Kejati Jawa Timur, menegaskan bahwa isu penggalangan dana hingga Rp 1,5 miliar adalah tidak benar.
“Tidak ada penggalangan dana Rp 1,5 miliar. Itu tidak pernah terjadi,” kata Jaenuri.
Ia juga meluruskan kabar mengenai temuan uang sebesar Rp 24 juta yang disebut-sebut berasal dari desa-desa. Menurutnya, dana tersebut merupakan uang pribadi kepala desa, bukan bersumber dari Dana Desa atau iuran kolektif.
“Itu uang pribadi untuk kegiatan rutin, seperti arisan bulanan sekitar Rp 500 ribu dan konsumsi. Bukan dana desa,” jelasnya.
Pernyataan ini menjadi penegasan penting di tengah derasnya arus spekulasi yang berpotensi mengaburkan fakta dan mencemari reputasi pemerintahan desa.
Oknum Jaksa Ditangkap, Proses Berjalan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang oknum jaksa berinisial A dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun diamankan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (30/12/2025).
Jaksa tersebut diketahui menjabat sebagai kepala seksi dan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, membenarkan penangkapan tersebut, meski belum merinci detail kronologi peristiwa.
“Sebagai respons atas pengaduan masyarakat, yang bersangkutan kami amankan,” ujar Agus, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.






