Dua Legalitas Sekaligus Terbit Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Mojokerto, Gus Afif: Penegasan Ujung Tombak Advokasi dan Kemandirian Desa
Mojokerto, Moralita.com – Momentum penguatan kelembagaan desa kembali ditegaskan dalam agenda silaturahmi, koordinasi, sekaligus penyerahan dua dokumen legalitas Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto bersama Staf Khusus Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.EI, yang digelar di Den Bei Resto Family, Pungging.
Agenda tersebut tidak sekadar pertemuan formal, melainkan penanda babak baru eksistensi PKD Kabupaten Mojokerto setelah dua legalitas resmi organisasi PKD dan Yayasan PKD secara sah diterbitkan.
Dengan terbitnya dokumen hukum tersebut, PKD kini berdiri tegak bukan hanya sebagai organisasi kepala desa, tetapi sebagai entitas yang diakui secara de jure dan de facto oleh negara.
Ketua PKD Kabupaten Mojokerto, H. Miftahuddin, ST menyampaikan bahwa terbitnya dua legalitas ini merupakan hasil dari proses panjang yang dilandasi semangat kolektif kepala desa se-Kabupaten Mojokerto untuk memiliki wadah organisasi yang sah, kuat, dan bermartabat secara hukum.
“Legalitas organisasi dan yayasan ini bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi perjuangan bersama. PKD dan Yayasan PKD kini memiliki payung hukum yang jelas untuk bergerak, berkontribusi, dan bersinergi dengan pemerintah daerah maupun pusat,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Staf Khusus Kemendes PDT, Gus Afif Zamroni, serta Notaris M. Dani Ramdhan, yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendampingi proses hingga legalitas PKD resmi terbit.
Lebih jauh, Miftahuddin menegaskan komitmen PKD Kabupaten Mojokerto untuk terus mengawal secara konstruktif, sekaligus mendukung implementasi program kebijakan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat, khususnya yang bersentuhan langsung dengan desa.
Sementara itu, Staf Khusus Kemendes PDT, Gus Afif Zamroni, menegaskan bahwa terbitnya legalitas PKD Kabupaten Mojokerto memiliki makna strategis dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Dengan terbitnya legalitas ini, PKD Kabupaten Mojokerto secara resmi telah diakui oleh pemerintah, baik secara hukum maupun dalam praktik. Ini adalah modal penting untuk memperjuangkan kemajuan dan kemandirian masyarakat desa,” kata Gus Afif.
Ia menempatkan PKD sebagai ujung tombak perjuangan kepala desa, sekaligus simpul komunikasi antara kebijakan pemerintah dan realitas sosial di tingkat desa. Namun, pengakuan negara tersebut, menurutnya, juga membawa konsekuensi etis dan organisatoris yang tidak ringan.
Dalam konteks dinamika kebijakan publik, Gus Afif mengingatkan bahwa setiap program pemerintah pasti berhadapan dengan kritik, masukan, bahkan resistensi dari masyarakat. Oleh karena itu, Kepala Desa di PKD dituntut untuk merespon secara dewasa, rasional, dan argumentatif.
“Kritik itu keniscayaan. Maka yang harus disiapkan bukan emosi, melainkan penjelasan dan klarifikasi yang objektif. PKD harus solid dan mampu menjelaskan kebijakan dengan kepala dingin,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kritik publik tidak boleh dihadapi dengan reaksi defensif atau emosional, melainkan dengan narasi kebijakan yang jernih, data yang terbuka, dan komunikasi yang beradab.
Lebih lanjut, Gus Afif menegaskan bahwa legalitas yang telah diterbitkan bukanlah tujuan akhir, melainkan alat perjuangan yang harus dimaksimalkan peran dan manfaatnya bagi masyarakat desa-desa di Kabupaten Mojokerto.
“Legalitas ini lahir dari perjuangan kita bersama. Maka jangan berhenti di seremoni. PKD harus benar-benar dimaksimalkan keberadaannya untuk menjawab tantangan desa ke depan, senada dengan Astacita ke-6 Presiden Prabowo” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Afif juga menyoroti isu strategis Dana Desa. Ia meminta agar PKD Kabupaten Mojokerto dapat menyampaikan data alokasi Dana Desa tahun sebelumnya dan tahun berjalan secara transparan dan terstruktur, guna diteruskan kepada jajaran Direktorat Jenderal di Kemendes PDT sebagai bahan evaluasi kebijakan.
“Informasikan secara jelas, berapa Dana Desa tahun kemarin dan tahun ini. Data itu penting agar kami di pusat bisa menyusun kebijakan yang lebih obyektif,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berbagai persoalan dan tantangan desa ke depan baik terkait tata kelola, anggaran, konflik sosial, hingga pembangunan berkelanjutan idealnya dibahas dalam forum-forum dialog seperti ini, sehingga solusi dapat dirumuskan secara kolektif dan sistematis.
Silaturahmi ini menegaskan satu pesan kunci bahwa desa tidak boleh dikelola dengan improvisasi semata, tetapi dengan organisasi yang sah, pikiran yang jernih, dan keberanian tokoh masyarkat menghadapi kritik.
Dengan legalitas di tangan, PKD Kabupaten Mojokerto kini memasuki fase baru, fase di mana legitimasi hukum harus dibarengi kedewasaan politik dan kecerdasan sosial.
Mulai pada titik inilah PKD diuji, apakah akan menjadi sekadar simbol persatuan kepala desa, atau benar-benar menjelma menjadi ruang advokasi, klarifikasi, dan perjuangan rasional demi kemandirian desa di Kabupaten Mojokerto untuk kemaslahatan masyarakat.






