Beranda News Tom Lembong Hadiri Undangan Komisi Yudisial untuk Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Tipikor Jakarta
News

Tom Lembong Hadiri Undangan Komisi Yudisial untuk Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Tipikor Jakarta

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong.

Jakarta, Moralita.com – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dijadwalkan menghadiri undangan Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8). Kehadirannya bertujuan memberikan penjelasan terkait laporan yang diajukan pihaknya mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

“Benar,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi mengenai agenda tersebut, Senin (11/8).

Menurut tim penasihat hukumnya, langkah ini merupakan wujud komitmen Tom Lembong dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas proses peradilan di Indonesia. Berdasarkan agenda yang dibagikan oleh kuasa hukum, pertemuan dengan KY akan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Selain ke KY, tim hukum Tom Lembong juga telah menyampaikan laporan resmi ke Mahkamah Agung (MA). Tak hanya itu, pihaknya turut melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia. Seluruh laporan tersebut disampaikan pada Senin, 4 Agustus 2025.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Berikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf Soal RI 36

Tom Lembong sebelumnya resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8) malam, setelah menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Bantah Ada Pelanggaran, Singgung Peran Menteri Perdagangan Era 2016–2019

Dalam perkara korupsi impor gula, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sebelum memperoleh abolisi, Tom telah mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya

Isu Ambalat Memanas, Malaysia Tegaskan Klaim Blok ND6-ND7, Indonesia Dorong Penyelesaian Damai

Selanjutnya

Final Turnamen Voli Antar Desa Stafsus Kemendes feat Kades Canggu Cup Mojokerto, Desa Mlirip Juara Bertahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman