Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » Daerah » Korupsi Dana Desa Rp 120 Juta, Mantan Kades Mojowono Mojokerto Digelandang Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 120 Juta, Mantan Kades Mojowono Mojokerto Digelandang Polisi

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 15 Januari 2025 17:25 WIB

Mojokerto, Moralita.com – Korupsi Dana Desa mantan Kades Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Pria yang menjabat Kepala Desa pada periode 2014-2019 tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 120 juta.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari proyek penerangan jalan umum (PJU) yang direncanakan pada tahun 2017 di Desa Mojowono.

Proyek tersebut sejatinya dianggarkan sebesar Rp 235 juta dari Dana Desa. Namun, proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Tragedi Rolak Songo: Pemuda Mojokerto Akhiri Hidup, Kesaksian Mantan Pacar Ungkap Fakta Terakhir

“Tersangka mencairkan anggaran Dana Desa sebesar Rp 235 juta untuk pelaksanaan proyek PJU di 64 titik. Namun, realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan rencana awal, bahkan sebagian besar tidak dilakukan,” kata AKP Siko saat konferensi pers, Rabu (15/1).

Dana Desa Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Menurut AKP Siko, Ainur Wahyudi menggunakan dana desa yang telah dicairkan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang. Hanya sebagian kecil proyek yang dikerjakan dengan dana pinjaman dari pihak ketiga sebesar Rp 114 juta. Sisanya tidak direalisasikan sesuai tujuan awal proyek.

Baca Juga :  Wamen Komdigi Kunjungi Sidoarjo Tinjau Transformasi Digital Daerah

“Tersangka meminjam dana dari rekannya untuk menyelesaikan sebagian proyek PJU tersebut. Namun, laporan pertanggungjawaban proyek yang dibuatnya ternyata fiktif dan melibatkan pemalsuan tanda tangan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit keuangan, ditemukan selisih anggaran proyek sebesar Rp 120 juta yang menjadi kerugian negara akibat tindakan tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun,” tegas AKP Siko.

Baca Juga :  Rumah Polisi Mojokerto Meledak, Ini Penjelasan Puslabfor Polda Jatim

Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bagi para pemangku kebijakan desa agar mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap potensi penyalahgunaan anggaran di daerah.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less