Korupsi Dana Desa Rp 120 Juta, Mantan Kades Mojowono Mojokerto Digelandang Polisi
Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 15 Januari 2025 17:25 WIB; ?>

Mantan Kades Mojowono Kemlagi, Ainur Wahyudi saat dikeler anggota satreskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu (15/1).
Mojokerto, Moralita.com – Korupsi Dana Desa mantan Kades Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Pria yang menjabat Kepala Desa pada periode 2014-2019 tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 120 juta.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari proyek penerangan jalan umum (PJU) yang direncanakan pada tahun 2017 di Desa Mojowono.
Proyek tersebut sejatinya dianggarkan sebesar Rp 235 juta dari Dana Desa. Namun, proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
“Tersangka mencairkan anggaran Dana Desa sebesar Rp 235 juta untuk pelaksanaan proyek PJU di 64 titik. Namun, realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan rencana awal, bahkan sebagian besar tidak dilakukan,” kata AKP Siko saat konferensi pers, Rabu (15/1).
Dana Desa Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Menurut AKP Siko, Ainur Wahyudi menggunakan dana desa yang telah dicairkan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang. Hanya sebagian kecil proyek yang dikerjakan dengan dana pinjaman dari pihak ketiga sebesar Rp 114 juta. Sisanya tidak direalisasikan sesuai tujuan awal proyek.
“Tersangka meminjam dana dari rekannya untuk menyelesaikan sebagian proyek PJU tersebut. Namun, laporan pertanggungjawaban proyek yang dibuatnya ternyata fiktif dan melibatkan pemalsuan tanda tangan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit keuangan, ditemukan selisih anggaran proyek sebesar Rp 120 juta yang menjadi kerugian negara akibat tindakan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun,” tegas AKP Siko.
Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bagi para pemangku kebijakan desa agar mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap potensi penyalahgunaan anggaran di daerah.
Artikel terkait:
- KPK Sita Dua Rumah Mewah Senilai 3,2M di Mojokerto Surabaya Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim
- DPC PPKHI Mojokerto Raya Resmi Dilantik, Wakil Bupati Terpilih dr. Rizal Tekankan Sinergitas dan Supremasi Hukum
- Komisi II akan Panggil pihak BPR Majatama, FKI-1: Berbahaya jika Gaji PPPK 2025 Diakomodir
- Zulhas Tegaskan Dana Desa Bukan Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih, Skema Pinjaman Berbasis Barang
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar