Mojokerto, Moralita.com – KPU Kabupaten Mojokerto dalam waktu dekat akan segera agendakan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tinggal tunggu surat resmi dari KPU RI karena tidak adanya gugatan perkara yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilbup Mojokerto 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat menyebut penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih segera dilakukan jika pihaknya telah menerima surat pemberitahuan secara resmi dari MK melalui KPU RI.
“Tunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI,” kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, Rabu, (25/12)
Afnan menjelaskan, penetapan Bupati terpilih sesuai aturan menunggu keputusan dari MK terkait ada atau tidaknya sengketa di Pilbup Mojokerto 2024. Penetapan ini mengacu pada jadwal Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK pada 3 Januari 2025.
“Jika BRPK diterbitkan pada 3 Januari 2025, maka sidang pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih bisa dilaksanakan pada 6 Januari 2025,” kata Afnan
Sebelumnya, paslon nomor urut 2 baik di Pilbup maupun Pilgub yakni pasangan Muhamad AlBarra-M. Rizal Octavian dan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sama-sama unggul di Kabupaten Mojokerto dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara digelar di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis, 5 Desember 2024, paslon nomor urut 2, Muhammad Al Barra – Muhammad Rizal Octavian (Mubarok) meraup suara meraup 372.537 atau 53,37 persen dari suara sah.
Sedangkan paslon nomor urut 1, Ikfiina Fahmawati – Sa’dulloh Syarofi (Idola) memperoleh 325.396 atau 46,63 persen dari suara sah. Sedangkan surat suara sah mencapai 697.933, dan 18.655 suara tidak sah, total suara mencapai 716.588.
”Sesuai ketentuan, paslon mendapat suara unggul akan ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Nanti juga akan mengundang paslon nomor urut 1, jadi kedua paslon yang sudah bertarung di Pilbup Mojokerto 2024 kami undang,” tandasnya.
Discussion about this post