Beranda Hukum MK Putuskan Polisi Aktif Wajib Mundur Permanen Jika Ingin Jabatan Sipil, Norma Baru Ubah Peta Relasi Kekuasaan Sipil–Polri
Hukum

MK Putuskan Polisi Aktif Wajib Mundur Permanen Jika Ingin Jabatan Sipil, Norma Baru Ubah Peta Relasi Kekuasaan Sipil–Polri

Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan atas gugatan sejumlah perkara dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/11/2025)

Jakarta, Moralita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan ini membawa implikasi hukum besar karena anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Perkara bernomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri mengandung substansi yang sama dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yakni hanya memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah norma yang expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir lain,” tegas MK.

MK juga menilai bahwa frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan maksud norma, sehingga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dicabut kekuatan hukumnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Negara terhadap Jaksa, Libatkan TNI, Polri, dan Lembaga Intelijen

MK menegaskan bahwa jabatan yang mewajibkan anggota Polri mundur adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, sebagaimana merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ketua MK Suhartoyo membacakan tiga poin amar putusan:

1. Mengabulkan permohonan seluruhnya.

2. Menyatakan frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.

3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara RI.

Selain itu, MK juga mengabulkan seluruh petitum pemohon, termasuk penegasan bahwa:

Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus aktif.

Termasuk jabatan strategis seperti Sekretaris Jenderal DPD RI.

Dua hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah, menyampaikan alasan dan pendapat berbeda, tetapi tidak mengubah putusan final.

Baca Juga :  Advokat Konstitusi Ajukan Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri ke MK

Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho menyatakan Polri menghormati putusan MK.

“Polri akan menghormati semua putusan yang telah dikeluarkan. Saat ini kami menunggu salinan resminya untuk dipelajari,” ujarnya.

Sandi menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga selama ini dilakukan berdasarkan permintaan instansi dan izin Kapolri. Dengan putusan MK, mekanisme tersebut kini harus disesuaikan.

“Kami akan melihat bagaimana isi putusan secara konkret agar dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya.

Dari pihak istana, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Istana akan mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

“Ya tentu. Kalau aturannya seperti itu, polisi aktif yang menjabat di posisi sipil harus mundur,” tegasnya.

Prasetyo menyebut pihaknya masih menunggu petikan putusan resmi sebelum melakukan langkah administratif berikutnya.

Putusan ini menandai penguatan prinsip supremasi sipil, mempertegas batas antara kekuasaan kepolisian dan jabatan sipil strategis. Dari perspektif tata negara:

Baca Juga :  Anggota DPR Ingatkan Polri Tak Boleh Tolak Laporan Masyarakat

Putusan ini menghapus celah interpretasi yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif masuk ke jabatan sipil melalui mekanisme penugasan.

Norma baru ini menciptakan pemisahan yang rigid antara peran kepolisian dan jabatan sipil, untuk menghindari benturan kepentingan dan menguatkan profesionalitas lembaga negara.

Dalam praktiknya, ini akan berdampak pada:

  • Penempatan perwira Polri di jabatan strategis sipil,
  • Proses mutasi lintas lembaga,
  • Tata kelola kepolisian di dalam struktur pemerintahan.

Putusan MK ini menjadi tonggak penting bagi konsistensi praktik ketatanegaraan, mempertegas bahwa jabatan sipil adalah ranah sipil, bukan perpanjangan tangan institusi kepolisian.

Dengan keputusan ini, tidak ada lagi ruang tafsir yang memberi peluang bagi penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, sekaligus mengembalikan desain dasar demokrasi yang memisahkan fungsi penegakan hukum dari struktur birokrasi pemerintahan.

Sebelumnya

PN Surabaya Eksekusi Rumah Mewah Milik Pejabat Polda Jatim: Konflik Lelang, Mediasi Gagal, Sengketa Mengemuka

Selanjutnya

Belanja Modal Masih 14 Persen, Proyek Fisik Baru 20 Persen, Postur APBD Kabupaten Blitar 2025 Berpotensi Terperosok di Jurang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman