Minggu, 21 Sep 2025
light_mode
Beranda » Government » Nasib RUU Perampasan Aset Masih Menunggu Evaluasi Prolegnas, Pemerintah Siap Gunakan Draf Lama

Nasib RUU Perampasan Aset Masih Menunggu Evaluasi Prolegnas, Pemerintah Siap Gunakan Draf Lama

Oleh Tim Redaksi Moralita — Jumat, 6 Juni 2025 14:58 WIB

Jakarta, Moralita.com Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih bergantung pada hasil evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai draf RUU mana yang akan digunakan dalam proses legislasi tersebut.

“Kita tunggu dulu keputusan Prolegnas. Setelah itu, apabila DPR meminta draf, tentu akan kami serahkan. Namun, apakah draf tersebut yang akan digunakan dalam pembahasan, itu sepenuhnya menjadi kewenangan DPR,” ujar Supratman kepada awak medial, Jakarta Pusat, Jumat (6/6).

Menurut Supratman, sejauh ini RUU Perampasan Aset masih berstatus sebagai inisiatif pemerintah. Draf dan konsep awal RUU tersebut merupakan hasil kerja pemerintahan sebelumnya. Namun, terdapat wacana dari DPR untuk menarik kembali draf tersebut dan menyusunnya ulang dengan pendekatan yang lebih komprehensif.

“Bagi pemerintah, siapa pun yang menginisiasi bukanlah hal utama—apakah itu pemerintah atau DPR. Yang terpenting adalah RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan demi kepentingan negara,” tegasnya.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset Disebut Mampu Lumpuhkan Koruptor, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Proses Pidana Panjang

Ia juga menambahkan, dalam evaluasi Prolegnas mendatang akan ditentukan apakah pembahasan RUU ini akan menjadi bagian dari program prioritas dan apakah akan dibahas di DPR atau diserahkan kembali ke pemerintah. Bila keputusannya menyerahkan ke pemerintah, maka draf yang digunakan kemungkinan besar adalah draf lama yang telah disiapkan sebelumnya.

Namun demikian, Supratman belum dapat memastikan apakah RUU Perampasan Aset akan masuk ke dalam prioritas Prolegnas tahun 2026. Hal ini disebabkan DPR saat ini tengah menjalani masa reses.

“Kita tunggu saja hingga masa reses selesai. Baru kemudian akan ada kepastian lebih lanjut,” ungkapnya.

Di sisi lain, Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah proaktif dengan membahas RUU ini bersama sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder). Diskusi juga tidak hanya terbatas pada parlemen, tetapi telah mencakup komunikasi dengan para ketua umum partai politik.

Baca Juga :  Pemerintah Luncurkan BSU Juni 2025, Nominal Lebih Kecil dari Era Pandemi Jakarta, Mora

“Presiden telah menginisiasi komunikasi lintas sektor. Menurut pernyataan Menteri Sekretaris Negara, pembahasan ini juga telah melibatkan para pemimpin partai politik untuk memperoleh masukan yang lebih komprehensif,” jelas Supratman.

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih mengkaji substansi dari draf RUU Perampasan Aset yang telah diserahkan oleh pemerintah pada tahun 2023. RUU tersebut sempat dijanjikan akan segera disahkan oleh Presiden Prabowo dalam masa pemerintahannya.

Menurut Irawan, sejumlah aspek krusial masih menjadi perhatian Baleg, termasuk perluasan kewenangan aparat penegak hukum dalam merampas aset tidak hanya pada kasus korupsi, tetapi juga tindak pidana lainnya. Hal ini, menurutnya, memerlukan kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.

“Kalau rekan-rekan mencermati isi RUU ini, perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Coba dicek ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mereka memiliki banyak data pendukung terkait hal ini,” ujar Irawan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta Selatan, Jumat (23/5).

Baca Juga :  KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Dengan dinamika yang berkembang, nasib RUU Perampasan Aset kini berada di titik krusial. Baik pemerintah maupun DPR diharapkan dapat segera mengambil langkah strategis guna mempercepat pembahasan dan pengesahan regulasi ini, mengingat urgensinya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana dan pengembalian kerugian negara.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less