Pemerintah Pangkas Proses Perizinan Bangunan, 45 Hari Menjadi 4 Jam
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 8 Januari 2025 08:38 WIB; ?>

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait saat berada di istana negara
Nasional, Moralita.com – Pemerintah terus berupaya mempermudah proses perizinan pembangunan gedung, dulu IMB kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa waktu pengurusan PBG akan dipangkas dari 45 hari menjadi hanya 10 hari. Bahkan, di beberapa wilayah, pengurusan tersebut bisa selesai dalam waktu 4 jam.
“Dulu dikenal sebagai IMB, sekarang PBG. Dari awalnya 45 hari, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), kita buat menjadi 10 hari. Minggu depan, bersama Menteri Dalam Negeri dan Bappenas, targetnya bisa selesai dalam waktu 4 jam,” ujar Maruarar di Istana Kepresidenan, Selasa (7/1).
Implementasi Cepat dan Harapan Nasional
Maruarar, yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa implementasi pengurusan PBG selama 4 jam telah dilakukan di Tangerang, Banten. Ia berharap, inovasi serupa dapat diadopsi oleh kota dan kabupaten lainnya di seluruh Indonesia.
“Kami mendorong bupati dan wali kota untuk bersaing menciptakan kebijakan yang efisien dan memanfaatkan sumber daya manusia secara optimal. Tujuannya agar rakyat bisa lebih mudah, murah, dan cepat dalam mengurus izin perumahan,” ungkap Ara.
Langkah ini, lanjut Ara, merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pelayanan cepat, murah, dan pro-rakyat.
“Bapak Presiden selalu menegaskan bahwa rakyat harus mendapatkan pelayanan yang cepat. Jika bisa murah, dibuat murah. Jika memungkinkan, gratis,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah kebijakan tambahan yang mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah.
Kebijakan Pro-Rakyat di 90 Hari Pertama
Dalam 90 hari pertama masa jabatannya, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk meluncurkan kebijakan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Beberapa kebijakan tersebut meliputi:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0%: Berlaku untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar selama enam bulan ke depan.
2. Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Tarif BPHTB yang semula 5% akan menjadi 0%.
3. Penghapusan Retribusi PBG: Masyarakat tidak akan dikenakan retribusi untuk pengurusan PBG.
“Kami telah menyepakati SKB antara Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, dan Kementerian Perumahan. Salah satu poinnya adalah penghapusan BPHTB menjadi 0%. Ini akan sangat membantu masyarakat dalam memiliki hunian,” tambah Ara.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memangkas waktu pengurusan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses birokrasi. Pemerintah berharap, inovasi ini akan mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan mempercepat akses masyarakat terhadap kebutuhan hunian yang layak.
“Dengan berbagai kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa semua masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, memiliki akses lebih mudah dan terjangkau untuk memiliki rumah,” pungkas Maruarar.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan ini agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan yang inklusif di seluruh Indonesia.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment